INFORMASI-REALITA.NET,GRESIK — Jajaran Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras. Melalui Operasi Tumpas Semeru 2026 yang digelar selama 12–23 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 14 kasus dengan mengamankan 17 orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, operasi tersebut menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik. Dari 17 tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.
Keempatnya yakni M (61), warga Sidoarjo; MA (34), warga Kecamatan Menganti; EP (28), warga Kecamatan Panceng; serta AS (29), warga Waru, Sidoarjo.
“Untuk tersangka pengedar sabu-sabu tertua berusia 61 tahun berinisial M. Tersangka M merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus yang sama,” ujar AKBP Ramadhan, Rabu (26/8/2026).
Dalam pemeriksaan, tersangka M mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari wilayah Madura. Dalam sekali transaksi, ia memperoleh sekitar 25 gram sabu yang kemudian diedarkan di wilayah Gresik Selatan.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 36,051 gram sabu-sabu, 1,031 gram ganja, serta 51.410 butir pil double L.
Kapolres Gresik menambahkan, pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi juga telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai pemasok dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Beberapa orang yang berperan sebagai pemasok saat ini masih DPO dan sedang diburu oleh petugas Satresnarkoba Polres Gresik,” tegasnya.
Ramadhan memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada para pengedar yang telah diamankan. Pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan pemasok hingga bandar yang lebih besar.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


