Informasi-realita.net, SURABAYA — Pengerjaan proyek saluran air di Surabaya tak boleh meninggalkan persoalan baru bagi warga. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap proyek pelebaran saluran dan gorong-gorong, terutama tahapan pemulihan badan jalan setelah pekerjaan fisik rampung.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kontraktor wajib menyelesaikan seluruh tahapan pekerjaan sebelum berpindah ke titik berikutnya. Penggalian saluran, penutupan, hingga pengaspalan harus dilakukan secara berurutan dan dituntaskan dengan kondisi jalan kembali aman bagi pengguna.
Penegasan itu disampaikan Eri setelah menemukan pengerjaan jalan yang dinilai membahayakan pengendara saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Kedungmangu Timur dan Tenggumung Wetan.
Saat pengecekan, pekerjaan fisik saluran diketahui telah selesai. Namun, pengaspalan jalan justru tertunda hingga sekitar dua pekan. Kondisi tersebut membuat permukaan jalan bergelombang dan tidak rata.
“Waktu saya melakukan pengecekan ke sana, proyek fisik saluran telah selesai, namun pengaspalan tertunda hingga dua minggu. Ketinggian aspal yang tidak merata mencapai dua sentimeter, memicu kecelakaan pengendara motor,” ujar Eri.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti. Eri memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada kontraktor pelaksana untuk menyelesaikan pengaspalan.
Instruksi tersebut segera dijalankan. Kontraktor menyelesaikan pengaspalan pada malam hari setelah sidak dilakukan. Dengan begitu, badan jalan kembali dapat digunakan warga dengan lebih aman dan nyaman.
“Setelah saya ke sana, pihak kontraktor langsung menyelesaikan pengaspalan pada malam harinya. Sehingga masyarakat bisa nyaman kembali menggunakan jalannya,” kata Eri.
Eri meminta kejadian serupa tidak kembali terjadi. Menurut dia, pengerjaan proyek infrastruktur tidak cukup hanya mengejar penyelesaian pekerjaan utama, tetapi juga harus memperhitungkan keselamatan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi proyek.
Karena itu, setiap kontraktor yang mengerjakan proyek di Surabaya diminta mematuhi standar operasional dan tahapan pekerjaan yang telah ditetapkan. Jalan tidak boleh dibiarkan dalam kondisi membahayakan setelah pekerjaan saluran selesai.
“Ke depan jangan pernah ada lagi proyek pekerjaan yang tidak melakukan tahapan. Kontraktor di Surabaya harus melindungi warga Kota Surabaya dari kecelakaan. Kalau tidak ingin ikut tahapan itu ya keluar saja, jangan kerjakan proyek di Surabaya,” tegasnya.
Eri juga meminta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proyek yang sedang berjalan. Pengawasan dinilai penting agar persoalan serupa dapat segera diketahui dan ditangani sebelum menimbulkan korban.
“Kepada dinas terkait saya juga berpesan untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek yang sedang berlangsung di Kota Surabaya,” pungkasnya.


