Informasi-realita.net, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Putusan ini mengukuhkan keabsahan penetapan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim Tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan oleh Tim 9 Kejagung terhadap Febrie telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (28/8/2026).
Surat Penetapan Tersangka nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 telah memenuhi syarat formil. Rangkaian perbuatan yang disangkakan kepada Febrie berlangsung 2018 hingga 2026.
Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” ujar Edwin.
Kejagung telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka. Bukti tersebut mencakup relevansi antara dugaan tindak pidana asal, aset kekayaan, serta keterlibatan Febrie secara langsung.
Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon,” lanjut Edwin.
Penyidik Kejagung telah memenuhi persyaratan objektif sesuai Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP. Keterangan Febrie yang dianggap tidak sesuai dengan temuan saksi dan dokumen menjadi alasan sah penyidik untuk melakukan penahanan.
“Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP,” pungkas Edwin.
Hakim juga menegaskan bahwa penentuan rentang waktu dan materi dugaan perbuatan _trading in influence_ yang dipermasalahkan pihak Pemohon sudah masuk ke pokok perkara. Sehingga bukan ranah penilaian pengadilan praperadilan.
Dengan putusan ini, seluruh proses penyidikan dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah akan berlanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi.


