Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaHukrimDugaan Penimbunan Solar di Gudang Kalicilik Bojonegoro Disorot, Polisi, BPH Migas dan...

Dugaan Penimbunan Solar di Gudang Kalicilik Bojonegoro Disorot, Polisi, BPH Migas dan Patra Niaga Diminta Turun ke Lokasi

Informasi-Realita.Net,BOJONEGORO — Gabungan Media Surabaya meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian terkait adanya informasi mengenai dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disebut-sebut berada di wilayah hukum setempat, tepatnya di kawasan gudang Kalicilik, Kabupaten Bojonegoro.

Selain dugaan penimbunan solar, informasi yang diterima redaksi juga menyebut adanya dugaan pembelian BBM subsidi melalui SPBU 54.621.24 Sraturejo, Kecamatan Baureno.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat nama pihak yang disebut-sebut diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni Lucky dan Abah Wakid. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta maupun kesimpulan hukum.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Gabungan Media Surabaya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang guna memperoleh keterangan resmi terkait informasi tersebut.

Redaksi mencoba melakukan konfirmasi kepada Kanit Tipiter, Ipda Zaenan Na’im. Setelah menerima informasi, redaksi mendapat respons, “Baik Pak, terima kasih infonya. Kita tindak lanjuti.”

Redaksi juga telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim, AKP Cipto Dwi Leksana. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh respons lebih lanjut.

Sebagai bahan informasi awal, redaksi memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang diambil saat berada di lokasi pada Selasa, 1 September 2026.

Konfirmasi yang diajukan kepada pihak kepolisian antara lain mengenai apakah telah dilakukan pengecekan terhadap lokasi gudang Kalicilik, apakah terdapat laporan atau pengaduan terkait dugaan tersebut, serta apakah telah ada langkah penanganan maupun proses hukum.

Selain meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian, Gabungan Media Surabaya juga mendorong BPH Migas untuk melakukan pemeriksaan atau inspeksi ke lokasi apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah distribusi solar subsidi dari SPBU yang disebut dalam informasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gabungan Media Surabaya juga meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan verifikasi terhadap penyaluran BBM di SPBU 54.621.24 Sraturejo, khususnya apabila terdapat dugaan transaksi atau pola pembelian yang tidak wajar.

Verifikasi dapat mencakup data penyaluran, volume pembelian, konsumen pengguna, kendaraan yang melakukan pembelian, serta kesesuaian penyaluran dengan ketentuan BBM bersubsidi.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi tindak pidana.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu mendapat perhatian apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.

Sementara itu, Pasal 53 UU Migas mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga Minyak dan Gas Bumi tanpa izin usaha yang dipersyaratkan.

Namun, penerapan pasal pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, fakta, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur pidana oleh pihak yang bersangkutan.

Dalam konteks dugaan aktivitas di gudang Kalicilik, aparat penegak hukum perlu memastikan antara lain asal-usul solar, status BBM apakah termasuk BBM bersubsidi, tujuan penggunaan, dokumen pembelian, pola distribusi, kapasitas penyimpanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Begitu pula terhadap dugaan pembelian BBM subsidi melalui SPBU 54.621.24 Sraturejo, diperlukan verifikasi terhadap data transaksi, volume pembelian, kendaraan atau konsumen pengguna, serta kesesuaiannya dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi dan unsur pidana terpenuhi, aparat penegak hukum dapat menentukan ketentuan hukum yang tepat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Gabungan Media Surabaya menilai keterbukaan informasi dari kepolisian, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM tersebut masih dalam tahap konfirmasi dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU, pihak yang namanya disebut dalam informasi, pengelola gudang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Redaksi
Redaksi
“Dream Big, Never Give Up”
RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!