Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaDPC GRIB JAYA Kota Kediri Laporkan Dugaan Pelanggaran Alkes ke Polres Kediri...

DPC GRIB JAYA Kota Kediri Laporkan Dugaan Pelanggaran Alkes ke Polres Kediri Kota

INFORMASI-REALITA.NET, KEDIRI KOTA— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Kota Kediri melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Polres Kediri Kota dan Dinas Kesehatan Kota Kediri terkait dugaan pelanggaran dalam perdagangan alat kesehatan di salah satu toko alat kesehatan.

DUMAS tersebut tertuang dalam surat bernomor 007/DPC-GRIBJAYA/KOTAKEDIRI/IX/2026. Dalam surat itu, GRIB JAYA mempersoalkan dugaan penjualan strip pemeriksaan kolesterol secara eceran atau satuan yang disebut tidak dilengkapi label resmi pabrik, tanggal kedaluwarsa, serta chip kalibrasi.

Toko yang menjadi objek pengaduan disebut Surya Agung Medica, yang beralamat di Jalan Brigjend Pol. IBH Pranoto No.72, Bangsal, Kec. Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur 64131

Dalam dokumen pengaduan, GRIB JAYA menyebut telah menerima informasi mengenai dugaan praktik perdagangan alat kesehatan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

GRIB JAYA juga mencantumkan Surat Jawaban atas Pengaduan Nomor 400.7.20/3331/419.108/2026 dari Dinas Kesehatan Kota Kediri tertanggal 16 September 2026. Surat tersebut disebut menjadi salah satu dasar bagi GRIB JAYA dalam menyampaikan pengaduan lebih lanjut.

Minta Tidak Berhenti pada Sanksi Administratif

Dalam suratnya, DPC GRIB JAYA Kota Kediri menyatakan keberatan apabila persoalan tersebut hanya diselesaikan melalui sanksi administratif berupa peringatan.

Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran hukum pidana dalam praktik perdagangan alat kesehatan yang dipersoalkan.

GRIB JAYA menilai penjualan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan informasi produk maupun ketentuan lainnya berpotensi menimbulkan persoalan bagi konsumen, terutama apabila produk tersebut digunakan untuk pemeriksaan kesehatan.

“Kami menolak keras jika penyelesaian permasalahan ini hanya berhenti pada sanksi administratif berupa ‘Peringatan Pertama’ oleh Dinas Kesehatan,” demikian salah satu poin yang tercantum dalam surat pengaduan tersebut.

Minta Polisi Melakukan Penelusuran

DPC GRIB JAYA Kota Kediri selanjutnya meminta Polres Kediri Kota melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk memastikan fakta sebenarnya.

Dalam surat tersebut, GRIB JAYA juga mencantumkan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menurut mereka relevan untuk dikaji aparat penegak hukum.

Namun, dugaan pelanggaran tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang. Penyebutan dugaan tindak pidana dalam pengaduan masyarakat belum dengan sendirinya membuktikan seseorang atau suatu badan usaha telah melakukan tindak pidana.

Hingga pengaduan tersebut diproses lebih lanjut, pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor maupun pihak toko untuk memperoleh gambaran utuh mengenai produk, mekanisme penjualan, kelengkapan label, serta dokumen dan perizinan yang berkaitan dengan alat kesehatan tersebut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Surya Agung Medica maupun instansi terkait apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!