Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaHukrimPolres Gresik Tangkap Debt Collector Pinjol Fiktif, Korban Diduga Diperas Rp2,9 Juta

Polres Gresik Tangkap Debt Collector Pinjol Fiktif, Korban Diduga Diperas Rp2,9 Juta

INFORMASI-REALITA.NET,GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman bermodus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif. Seorang pria berinisial SUH (29) diamankan setelah diduga menekan seorang perempuan asal Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, untuk membayar tagihan yang dipersoalkan korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penagihan utang yang tidak jelas asal-usulnya, terlebih jika disertai ancaman penyebaran data pribadi.

Berdasarkan informasi dalam pemberitaan, korban berinisial BPS awalnya menerima tagihan sebesar Rp1,6 juta dari aplikasi Pinjam Amanah. Setelah melakukan pembayaran, korban kembali menerima tagihan dari nomor berbeda yang mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet.

Korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi tersebut. Meski demikian, pelaku diduga mendesak korban agar membayar Rp2,9 juta dalam waktu 10 menit.

Situasi semakin menekan ketika korban diduga mendapat ancaman bahwa data pribadinya akan disebarluaskan apabila permintaan pembayaran tidak dipenuhi. Karena merasa takut, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2,9 juta melalui virtual account.

Dari informasi yang diberitakan, SUH merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami dugaan tindak pidana, termasuk modus yang digunakan dan kemungkinan adanya korban lain.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terkait penyalahgunaan data pribadi dalam praktik penagihan pinjaman. Masyarakat perlu memastikan keabsahan setiap tagihan sebelum melakukan pembayaran, terutama jika tidak pernah merasa mengajukan pinjaman kepada pihak yang menagih.

Apabila menerima tagihan mencurigakan, masyarakat disarankan memeriksa identitas perusahaan dan rincian pinjaman, menyimpan bukti percakapan, serta tidak menghapus nomor telepon maupun bukti transaksi yang berkaitan dengan dugaan ancaman.

Jika menemukan indikasi pemerasan atau pengancaman, korban dapat melaporkannya kepada kepolisian dengan membawa bukti yang tersedia agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan terhadap pihak yang diamankan tetap harus diuji melalui mekanisme peradilan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!