SURABAYA l informasi-realita.net– Aparat gabungan melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 19 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.(16/10/2026)
Dalam konferensi pers yang dihadiri unsur kepolisian, BNNK Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, serta insan pers, disampaikan bahwa hasil tes urine menunjukkan 15 orang positif narkoba dan empat orang negatif.
Dari empat orang yang dinyatakan negatif tersebut, dua orang ditemukan barang bukti sabu dengan berat total 0,35 gram. Berdasarkan keterangan petugas, sebanyak 17 orang akan menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) melalui BNNK Surabaya untuk menentukan tindak lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dua orang lainnya yang dinyatakan negatif dan tidak ditemukan barang bukti pada dirinya dikembalikan kepada pihak keluarga.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 52 paket kecil berisi sabu yang diduga siap edar, 54 alat hisap sabu atau bong, tiga timbangan digital, 26 pipet kaca, dua brankas, satu kotak uang, dua buku rekapan, 11 unit telepon genggam, serta satu mesin press.
Barang bukti lainnya meliputi 29 alat berupa scrub plastik, 56 klip plastik bekas pakai, 39 korek api gas, satu karung klip plastik kosong, delapan senjata tajam, dan sejumlah barang lainnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa penindakan tersebut bukan akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Aparat berkomitmen mengembangkan penanganan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika di kawasan Jalan Kunti.
Sebagai langkah antisipasi, aparat mendirikan dua pos pengamanan di sejumlah titik, yakni di perempatan wilayah barat dan pertigaan arah timur. Pos tersebut melibatkan personel kepolisian, Brimob Polda Jawa Timur, Satpol PP Kota Surabaya, serta unsur terkait lainnya.
Kasat Resnarkoba bersama jajaran terkait diharapkan terus memperkuat langkah penegakan hukum dan pengembangan kasus. Sementara itu, Kepala BNNK Surabaya berperan dalam koordinasi asesmen terpadu, rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan, serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Asisten I Bidang Pemerintahan juga dilibatkan dalam sinergi lintas instansi dan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan lingkungan.
Langkah tersebut diarahkan untuk mewujudkan Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba) melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Patroli rutin serta kerja sama antara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNK Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya, tokoh masyarakat, dan warga diharapkan dapat mencegah kembali maraknya peredaran narkoba.
Pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama. Masyarakat diharapkan berani memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan sendiri.


