INFORMASI-REALITA.NET,SURABAYA – Kasus meninggalnya Zulkarnain Abdil Aziz (10), seorang anak penyandang disabilitas di Kota Surabaya, menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Korban diduga mengalami perundungan yang melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan tengah ditangani aparat kepolisian.
Berdasarkan pemberitaan detikJatim, Zulkarnain ditemukan dalam kondisi kritis di depan rumahnya di kawasan Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya, pada 12 September 2026. Saat ditemukan, korban mengalami kondisi yang mengkhawatirkan dan terdapat tali sepatu yang melilit lehernya.
Keluarga kemudian berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa Zulkarnain tidak berhasil diselamatkan.
Ayah korban, Selaras Abdul, menduga anaknya menjadi korban perundungan. Dugaan tersebut muncul setelah keluarga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Keluarga berharap peristiwa yang merenggut nyawa anaknya dapat diungkap secara jelas dan adil.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, membenarkan bahwa laporan terkait perkara tersebut telah diterima dan sedang ditangani. Menurut keterangan yang diberitakan pada Sabtu (17/10/2026), perkara itu telah memasuki tahap penyidikan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban maupun anak-anak yang diduga terlibat.
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati, menyampaikan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur tetap mendapatkan pendampingan dan berada dalam pengawasan orang tua. Pemerintah kota juga berupaya mencegah terulangnya kejadian serupa melalui edukasi di lingkungan masyarakat dan sekolah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian dan pengawasan lebih dari lingkungan sekitarnya.
Masyarakat diharapkan tidak melakukan perundungan dalam bentuk apa pun serta segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang. Penanganan perkara ini perlu mengedepankan fakta hasil penyidikan, perlindungan terhadap seluruh anak yang terlibat, serta keadilan bagi keluarga korban.


