Informasi-Realita.Net, SAMPANG, — Pembiayaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah seorang pemohon mengaku dibebani biaya sebesar Rp350.000 untuk setiap sertifikat. Besaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penarikan biaya, rincian penggunaan anggaran, serta transparansi pemerintah desa kepada masyarakat.
Salah seorang pemohon PTSL mengungkapkan, pada awal proses pengajuan dirinya diminta membayar uang muka sebesar Rp100.000. Namun, ketika sertifikat selesai dan hendak diterima, pemohon disebut harus membayar Rp350.000, sementara uang muka Rp100.000 yang sebelumnya diserahkan akan dikembalikan.
“Awalnya saya dimintai Rp100 ribu. Kalau sertifikat sudah jadi, bayar Rp350 ribu, sedangkan yang Rp100 ribu dikembalikan,” ungkap salah seorang pemohon.
Pola pembayaran tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika biaya yang harus dibayar pada akhirnya mencapai Rp350.000 per sertifikat, apa saja komponen pembiayaan yang mendasarinya? Apakah nominal tersebut telah disepakati melalui musyawarah peserta PTSL dan dituangkan dalam rincian anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan?
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Penanggung Jawab (PJ) Desa Rabasan, Wahyu, membenarkan adanya pembebanan biaya sebesar Rp350.000 untuk setiap sertifikat. Ia menyebut penarikan tersebut didasarkan pada surat keputusan (SK) desa.
“Biaya Rp350 setiap sertifikat karena sudah ada SK Desa, sedangkan Rp100 itu panjer. Nanti kalau terima sertifikat pemohon bayar Rp350, sedangkan yang Rp100 ribu dikembalikan,” jelas Wahyu.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian penggunaan uang Rp350.000 tersebut, Wahyu belum memberikan penjelasan substantif.
“Ini masih sibuk, jenengan langsung WA ke H Tohar,” balasnya melalui WhatsApp.
Jawaban tersebut belum menjelaskan komponen biaya yang dibebankan kepada pemohon, dasar perhitungan nominalnya, maupun apakah terdapat kesepakatan tertulis dari para peserta program.
Keberadaan SK desa yang disebut sebagai dasar penarikan juga perlu ditelusuri lebih lanjut. Dokumen tersebut penting untuk diperiksa, termasuk substansi keputusan, kewenangan penerbitnya, kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku, serta mekanisme penetapan biaya.
Perbup Sampang Mengatur Biaya Persiapan PTSL Rp150 Ribu. Persoalan ini menjadi penting karena pembiayaan persiapan PTSL di Kabupaten Sampang telah diatur dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dalam Pasal 3 ayat (1), peraturan tersebut menetapkan biaya persiapan sebesar Rp150.000 per bidang tanah dari setiap pemohon. Biaya itu mencakup kebutuhan persiapan pelaksanaan PTSL, bukan berarti seluruh komponen biaya lain dalam proses pertanahan otomatis dilarang atau sudah termasuk di dalamnya.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (2) menyebut biaya persiapan tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Peraturan yang sama juga membuka kemungkinan pembiayaan di luar komponen tertentu, dengan ketentuan harus berpedoman pada standar harga barang kebutuhan dan standar biaya penunjang kegiatan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Lebih lanjut, Pasal 4 mengatur mekanisme penentuan biaya melalui musyawarah antarpeserta. Musyawarah tersebut mencakup penentuan kebutuhan barang dan jasa, penyusunan perkiraan biaya dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta kesepakatan mengenai jumlah yang ditanggung setiap pemohon.
Dengan demikian, nominal Rp350.000 tidak dapat langsung dinyatakan melanggar hukum hanya karena lebih tinggi daripada Rp150.000. Namun, selisih tersebut harus memiliki dasar pembiayaan yang jelas, dapat diperiksa, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen SK desa saja belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan. Rincian RAB, hasil musyawarah peserta, bukti pengeluaran, serta dasar pembebanan setiap komponen perlu dibuka agar masyarakat dapat menilai apakah pungutan tersebut telah sesuai aturan.
Dalam pelaksanaan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, pemerintah desa semestinya mampu menjelaskan secara terbuka dasar penetapan biaya dan peruntukan uang yang dibebankan kepada pemohon.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain, berapa biaya pengadaan patok dan meterai, berapa biaya penyiapan dokumen, berapa biaya operasional petugas, serta komponen apa yang menyebabkan total pembayaran mencapai Rp350.000 per sertifikat?
Selain itu, perlu dipastikan apakah besaran biaya tersebut telah disepakati melalui musyawarah peserta PTSL dan dituangkan dalam RAB sebagaimana diatur dalam Perbup Sampang Nomor 21 Tahun 2018.
Kejelasan mengenai uang muka Rp100.000 juga penting, termasuk mekanisme pengembalian dan bukti transaksi agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pemohon.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai biaya yang harus dibayar, dasar penetapannya, dan pertanggungjawaban penggunaannya. Transparansi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dari pelayanan publik yang akuntabel.
Hingga berita ini disusun, rincian penggunaan biaya Rp350.000 per sertifikat belum diperoleh dari PJ Desa Rabasan, Wahyu. Ia mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada H Tohar.
Penjelasan dari pihak yang disebut tersebut diperlukan untuk memastikan komponen pembiayaan, dasar penetapan nominal, serta dokumen pendukung yang menjadi landasan penarikan.
MitraPublik membuka ruang bagi PJ Desa Rabasan, H Tohar, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan dokumen pendukung agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Publik kini menunggu jawaban yang konkret, apa dasar perhitungan biaya Rp350.000 per sertifikat, bagaimana mekanisme penetapannya, dan apakah seluruh pembebanannya telah sesuai dengan Perbup Sampang Nomor 21 Tahun 2018?
Kejelasan atas pertanyaan tersebut penting agar program PTSL benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tanpa menyisakan keraguan mengenai transparansi pembiayaan di tingkat desa.


