INFORMASI-REALITA.NET,KEDIRI KOTA – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Kediri Kota menindaklanjuti pengaduan GRIB Jaya Kota Kediri terkait Toko Alat Kesehatan Surya Agung Medica. Kanit Pidsus Polres Kediri Kota, Aiptu Lukman Hadi, mengonfirmasi bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan pihaknya menjadwalkan permintaan keterangan dari pelapor serta pemilik toko.
Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Aiptu Lukman Hadi menyampaikan bahwa undangan kepada pemilik toko telah dikirimkan. Pihak kepolisian masih menunggu kehadiran pemilik toko untuk dimintai keterangan.
“Untuk pengaduan sudah kami terima. Hari ini permintaan keterangan pelapor dan pemilik toko. Kami masih menunggu kehadiran pemilik toko hari ini,” demikian keterangan yang disampaikan Aiptu Lukman Hadi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses tersebut. Apabila pemilik toko belum hadir, pihaknya akan kembali mengirimkan undangan untuk pemeriksaan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Sementara itu, permintaan keterangan dari Dinas Kesehatan Kota Kediri dijadwalkan pada Senin, 26 Oktober 2026. Keterangan dari instansi terkait diharapkan dapat memperjelas hasil pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut administratif terhadap toko tersebut.
Pengaduan GRIB Jaya Kota Kediri berkaitan dengan dugaan penjualan strip pemeriksaan kolesterol secara eceran tanpa label dan kemasan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Kediri bersama Tim Pengawasan DPMPTSP Kota Kediri melakukan pemeriksaan lapangan di Toko Alat Kesehatan Surya Agung Medica, Jalan Pol. Imam Bachri Nomor 72, Kota Kediri, pada 15 September 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Dinkes menerima pengaduan pada 10 September 2026.
Dalam surat tindak lanjut tertanggal 16 September 2026, Dinkes menyebut pihak toko mengakui pernah menjual strip kolesterol dalam satuan lepas. Namun, ketika pemeriksaan lapangan berlangsung, petugas menyatakan tidak lagi menemukan sisa strip kolesterol yang dijual secara lepas.
Dinkes Kota Kediri kemudian menyatakan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2022 tentang penerapan Pedoman Pengelolaan Toko Alat Kesehatan yang Baik.
Pedoman tersebut mengatur agar alat kesehatan diserahkan dalam kemasan terkecil yang disediakan pabrik, disertai informasi produk serta penandaan dan kemasan yang baik dan tidak rusak.
Atas temuan tersebut, Dinkes Kota Kediri memberikan pembinaan kepada pihak toko. Pelaku usaha diminta menghentikan penjualan strip kolesterol secara lepas dan hanya menyerahkan produk dalam kemasan terkecil yang disediakan pabrik.
Selain itu, pihak toko diwajibkan menyampaikan bukti pelaksanaan perbaikan kepada Dinkes Kota Kediri. Pemenuhan kewajiban tersebut akan diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan/atau pengawasan kembali.
Dalam surat tersebut, Dinkes juga menyebut bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (4) huruf a, Pasal 29, dan Pasal 30 Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, toko dikenai sanksi administratif berupa peringatan pertama.
Dalam komunikasi dengan awak media, Aiptu Lukman Hadi turut menjelaskan bahwa KUHAP mengatur tahapan penyelidikan dan penyidikan. Menurut penjelasannya, penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan saksi atau ahli serta memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana.
Apabila hasil penyelidikan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana dan persyaratan hukum terpenuhi, penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan keterangan dari pelapor, pemilik toko, dan Dinas Kesehatan menjadi bagian penting untuk memperjelas persoalan yang diadukan. Hasil klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai dugaan pelanggaran serta menentukan langkah berikutnya sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Apabila pemilik toko belum memenuhi undangan pemeriksaan, kepolisian menyatakan akan mengirimkan undangan kembali. Ketidakhadiran seseorang dalam memenuhi undangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan langkah hukum tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Meski demikian, publik berharap proses penanganan pengaduan tersebut berjalan transparan dan memberikan kejelasan. Perkembangan pemeriksaan, hasil klarifikasi, serta tindak lanjut terhadap temuan Dinas Kesehatan menjadi hal yang dinantikan masyarakat.
Awak media menyatakan akan terus melakukan konfirmasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat sekaligus memastikan pemberitaan tetap berimbang berdasarkan dokumen resmi dan keterangan para pihak.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik Toko Alat Kesehatan Surya Agung Medica maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa pengaduan dan temuan administratif tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian lebih lanjut menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat tindak lanjut Dinkes Kota Kediri tertanggal 16 September 2026 tersebut ditandatangani Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, dr. Hamida, Sp.P. Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan pengaduan ini dan menyampaikan informasi terbaru setelah memperoleh konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait.


