Informasi-realita.net, MAGETAN — Aktivitas tambang Galian C di Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, menuai sorotan tajam. Di tengah kegiatan yang disebut sebagai reklamasi, tim media bersama PSM Banaspati Mojopahit justru menemukan aktivitas penambangan pasir yang masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah reklamasi benar-benar dijalankan sesuai ketentuan, atau justru menjadi kedok untuk melanjutkan aktivitas tambang?
Temuan di lapangan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Reklamasi merupakan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan, bukan sekadar formalitas administratif yang bisa dijadikan tameng ketika kegiatan penambangan masih berjalan.
Saat tim media bersama PSM Banaspati Mojopahit mendatangi lokasi, ditemukan aktivitas reklamasi yang berlangsung bersamaan dengan penambangan pasir. Material hasil penambangan itu diketahui dikumpulkan di tempat pencucian pasir yang berada di depan area tambang.
Berdasarkan keterangan pengawas tambang di lokasi, usaha tersebut disebut milik Khozin, warga Desa Karas. Namun, ketika dihubungi melalui telepon seluler untuk dimintai konfirmasi, yang bersangkutan tidak menerima panggilan.
Pemilik tambang jangan berlindung di balik aktivitas reklamasi. Publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan dokumen perizinan, rencana reklamasi, serta ketentuan teknis pertambangan yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, Plt. Ketua DPD Jawa Timur PSM Banaspati Mojopahit, Arik Santoso yang akrab disapa Gus Bondan, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus diawasi secara serius dan transparan. Pemerintah serta instansi berwenang tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif tanpa memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi nyata di lapangan.
“Kalau di lokasi ditemukan reklamasi yang berjalan bersamaan dengan aktivitas penambangan, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai reklamasi hanya menjadi formalitas, sementara kegiatan pengambilan material terus berlangsung. Pemerintah harus memastikan seluruh aktivitas tersebut sesuai izin, rencana kerja, dan ketentuan lingkungan yang berlaku,” tegas Gus Bondan.
Menurutnya, usaha pertambangan memang memiliki peran dalam mendukung kegiatan ekonomi dan pembangunan. Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum maupun potensi dampak lingkungan.
“Usaha boleh berjalan, tetapi aturan wajib dipatuhi. Jangan sampai keuntungan dinikmati pelaku usaha, sementara risiko kerusakan lingkungan justru harus ditanggung masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan, jangan berhenti pada teguran lisan. Periksa, audit dokumennya, dan tindak sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran,” tandasnya.
Dalam kegiatan pertambangan, reklamasi harus dilaksanakan berdasarkan rencana yang disetujui dan tahapan operasional yang berlaku. Pelaksanaan reklamasi pada area tertentu dapat berlangsung bersamaan dengan penambangan di blok lain apabila memang diperbolehkan dalam dokumen dan memenuhi ketentuan teknis.
Karena itu, persoalan di Ginuk perlu diuji melalui pemeriksaan langsung terhadap batas blok penambangan, tahapan reklamasi, dokumen persetujuan lingkungan, perizinan, serta rencana kerja dan anggaran biaya yang berlaku.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara aktivitas di lapangan dengan dokumen yang disetujui, instansi berwenang harus mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan. Sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat dipertimbangkan apabila dasar hukum dan unsur pelanggarannya terpenuhi.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah aktivitas di Ginuk benar-benar merupakan reklamasi yang sesuai ketentuan, atau terdapat kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan rencana yang disetujui?
Pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan klaim sepihak. Dibutuhkan pemeriksaan terbuka, data yang dapat diuji, serta penjelasan resmi dari pihak terkait.
Gus Bondan menyatakan, PSM Banaspati Mojopahit akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan meminta klarifikasi dan pemeriksaan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, serta kepolisian, baik Polres setempat maupun Polda Jawa Timur sesuai kewenangannya.
“Kami akan meminta instansi terkait turun langsung memeriksa kondisi di lapangan. Periksa dokumen izinnya, kesesuaian rencana reklamasi, aktivitas pencucian pasir, dan seluruh kegiatan penambangannya. Jangan sampai pengawasan hanya sebatas administrasi, sementara kondisi sebenarnya di lapangan tidak pernah diuji secara serius,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pemilik usaha diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, termasuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
“Jika semuanya sudah sesuai aturan, silakan buktikan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Reklamasi bukan alasan untuk menghindari pengawasan, dan izin usaha bukan cek kosong untuk melakukan aktivitas di luar ketentuan,” pungkasnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret instansi terkait. Apakah dugaan ketidaksesuaian aktivitas tambang Galian C di Ginuk akan diperiksa secara menyeluruh, atau justru dibiarkan menjadi persoalan yang terus berulang?
Sebab, reklamasi seharusnya memulihkan lingkungan, bukan menjadi alasan untuk menutup mata terhadap aktivitas pertambangan yang patut diperiksa.
(TIM INVESTIGASI MPI)


