Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaPolda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di 13 Daerah, 21...

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di 13 Daerah, 21 Orang Jadi Tersangka

INFORMASI-REALITA.NET,SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 13 wilayah Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menyampaikan, pengungkapan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Pengungkapan dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober 2026. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).

Sebanyak 13 daerah menjadi lokasi pengungkapan, meliputi Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter Solar, serta 434 tabung LPG. Rinciannya, 250 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 184 tabung LPG ukuran 12 kilogram.

Polisi juga menyita 32 kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penyalahgunaan subsidi. Kendaraan tersebut terdiri dari 17 mobil pick-up dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 dump truck berisi tandon penampung BBM, serta satu sepeda motor modifikasi.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus, mulai dari pengisian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menampungnya di tempat penyimpanan.

Selain itu, ditemukan modus penyalahgunaan truk tangki resmi yang seharusnya mengangkut BBM nonsubsidi atau industri, tetapi digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.

Penyidik juga menemukan penggunaan beberapa barcode untuk melakukan pembelian BBM subsidi. Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas SPBU, masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Sementara untuk LPG, para pelaku diduga memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian diperdagangkan kembali.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.

Kapolda Jatim menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menelusuri aliran dana hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

Bahkan, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Jatim juga akan terus berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Kejaksaan, serta pemangku kepentingan terkait guna memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110.

 

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!