INFORMASI-REALITA.NET,BANYUWANGI – Dugaan permintaan uang hingga Rp20 juta dalam pemeriksaan truk bermuatan minuman beralkohol jenis arak oleh anggota Satuan Samapta Polres Banyuwangi semakin menjadi sorotan. Pasalnya, setelah informasi tersebut mencuat, muncul perkembangan bahwa uang sebesar Rp20 juta yang diduga berkaitan dengan pemeriksaan kendaraan tersebut dikabarkan telah dikembalikan kepada sopir.
Peristiwa yang berdasarkan informasi diterima redaksi diduga terjadi pada Selasa, 3 November 2026. Sebuah truk berwarna biru dengan nomor polisi AG 8782 EE disebut menjalani pemeriksaan oleh anggota Samapta Polres Banyuwangi karena mengangkut minuman beralkohol jenis arak.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas disebut mengamankan lima kardus minuman arak. Setiap kardus berisi 50 botol, sehingga total barang yang diamankan mencapai 250 botol.
Namun, di balik pemeriksaan kendaraan tersebut, muncul informasi dugaan permintaan uang kepada sopir hingga Rp20 juta.
Media Informasi Realita juga memperoleh bukti transaksi transfer senilai Rp20 juta ke rekening Bank BNI atas nama KODIM. Dalam bukti transaksi tersebut tercantum status berhasil pada 3 November 2026 pukul 11.14.20 WIB.
Nama Ipda Eko Cuk Sudarsono turut disebut dalam informasi mengenai penanganan kendaraan tersebut. Kendati demikian, hubungan antara yang bersangkutan dengan transaksi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian.
Perkembangan yang kemudian memunculkan tanda tanya adalah kabar kedatangan Ipda Eko Cuk Sudarsono ke rumah sopir di wilayah Kabupaten Jombang. Ia disebut datang bersama dua anggota lainnya dengan maksud mengembalikan uang sebesar Rp20 juta.
Kedatangan rombongan tersebut dikabarkan membuat warga sekitar terkejut. Bahkan, ibu sopir yang diketahui sedang dalam kondisi sakit disebut menangis karena mengira telah terjadi sesuatu terhadap anaknya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius. Jika memang tidak ada persoalan dalam proses pemeriksaan, apa sebenarnya latar belakang transaksi Rp20 juta tersebut hingga kemudian dikembalikan? Siapa yang memberikan uang, siapa yang menerima, dan atas dasar apa transaksi itu dilakukan?
Pengembalian uang tentu tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan publik. Justru, langkah tersebut perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan dugaan baru mengenai proses penanganan truk bermuatan arak di Banyuwangi.
Sebelumnya, awak media telah menghubungi Kasat Samapta Polres Banyuwangi, AKP Kusmin, untuk meminta klarifikasi.
Dalam keterangannya, AKP Kusmin menyampaikan bahwa dirinya belum menerima laporan mengenai kejadian tersebut dan baru mengetahui informasi itu setelah dihubungi awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya baru sekitar satu bulan menjabat sebagai Kasat Samapta sehingga masih melakukan pembenahan internal.
AKP Kusmin meminta agar bukti transaksi dikirimkan kepadanya dan menyampaikan akan berkoordinasi dengan anggota terkait untuk melakukan pengecekan.
Kini, perhatian publik tertuju kepada Kapolres Banyuwangi dan Propam Polda Jawa Timur. Pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kendaraan tersebut.
Prinsip yang pernah ditekankan Kapolda Jawa Timur, “Ambil hati masyarakat, jangan ambil harta masyarakat,” seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri bahwa jabatan dan kewenangan adalah amanah untuk melayani, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
Media Informasi Realita mendesak agar Propam Polda Jatim tidak hanya menelusuri pengembalian uang Rp20 juta, tetapi juga memeriksa asal-usul transaksi, pihak-pihak yang terlibat, proses penyitaan 250 botol arak, serta alasan kedatangan anggota ke rumah sopir di Jombang.
Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya karena uang telah dikembalikan. Publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar penyelesaian di balik pintu tertutup.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kapolres Banyuwangi, AKP Kusmin, Ipda Eko Cuk Sudarsono, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang memastikan kebenaran dugaan tersebut. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip praduga tak bersalah.

