9.8 C
London
Rabu, November 6, 2024

Bergerak Cepat, Polsek Mengwi Tangkap Pelaku Judi Online

BADUNG,INFORMASI-REALITA.NET

Polda Bali, Polres Badung, Polsek Mengwi
Polsek Mengwi tindak tegas segala bentuk perjudian baik judi online mupun judi konvensional yang ada diwilayah Hukum Polsek Mengwi

Kali ini Polsek Mengwi dibawah komando Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H bersama tim Opsnal yang dipimpin panit 1 Opsnal Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H melakukan penangkapan judi online dalam bentuk judi togel (toto gelap)

Pelaku dengan inisial S (42) perempuan asal Kendal Jawa Tengah, dibekuk ditempat tinggalnya (rumah kos-red) yang berlokasi di Gang Bangau, Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pada hari senin 22 Agustus 2022 pukul 15.30 wita

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H mengatakan, saat diamankan Pelaku S tidak melakukan perlawanan dan setelah diintrogasi Pelaku S mengakui perbuatannya telah menggelar judi togel online

Lebih lanjut dijelaskan “pelaku menekuni judi togel sejak tahun 2019 dan sempat off karena bangkrut namun sekarang aktif kembali, dalam menggelar judi togel online pelaku menggunakan tiga jenis situs judi online diantaranya : JACKTOTO id : Fredy85, CONGTOGEL id : Fredy85, GENGTOTO id : Fredy85 dan kakul85, serta situs ROGTOTO id : Fredy85”, ucapnya

“Dalam usaha judi togel online tersebut Pelaku mengambil keuntungan dari discond yg didapat ketika memasang betting dari pelanggan yaitu; 2d dengan discond : 29%, 3d dengan discond : 59%, 4d dengan discond : 66%, selain itu Pelaku juga mendapatkan keuntungan dari selisih pendapatan apabila pelanggan menang”, jelas Kapolsek Mengwi

Dalam persitiwa penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa; 1 (satu) unit HP Oppo Reno 6 warna Aurora, 1 (satu) unit HP Oppo F7 warna Hitam, 1 (satu) unit calculator merk VINNIC, 1 (satu) buah buku tabungan BRI beserta kartu ATM, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu jura rupiah), 3 (tiga) lembar kerta mistik, 1 (satu) lembar kertas tesen, 2 (dua) buah buku rekapan, 1 (satu) lembar kertas catatan situs dan 1 (satu) buah pulpen.

“Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mengwi, untuk dilakukan proses lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 10 tahun atau denda 25.000.000 -, (dua puluh lima juta rupiah)”, pungkas perwira dengan satu melati dipundaknya(Tmr/Red)

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!