Informasi-realita.net,Blitar,Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap adanya pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM ) jenis Premium dipasaran. Padahal BBM tersebut oleh pemerintah sudah dihapus.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan bahwa kasus pemalsuan BBM jenis Premium, terbongkar dari sejumlah toko yang menyertakan papan daftar harga di tokonya masing-masing. Dalam daftar harga tersebut, tercantum BBM Premium lebih mahal dibandingkan jenis Pertalite.
“Jadi ini menjadi kecurigaan kami dan kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku,” kata AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (30/08/2022) tadi.
Pelaku berinisial IS (45), warga Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, berhasil mengubah BBM jenis Pertalite menjadi jenis Premium. Dari penangkapan terhadap IS, polisi berhasil mengamankan puluhan drum BBM palsu jenis Premium yang siap diedar.
Hasil Premium palsu tersebut, selanjutnya oleh pelaku dijual ke toko eceran, yaitu kurang lebih ke 7 toko.“Ini sudah dilakukan sekitar satu tahun dan memanfaatkan momen dihapuskannya BBM jenis Premium. Selain itu, masyarakat sana sudah fanatik dengan BBM jenis Premium dengan alasan lebih awet,” jelas Kapolres Blitar.
AKBP Aditya menyampaikan, pelaku mengubah jenis BBM tersebut untuk mendapatkan keuntungan lebih. Tersangka memanfaatkan kefanatikan warga setempat terhadap BBM jenis Premium, yang saat ini sudah dihapus oleh pemerintah.
“Di wilayah Binangun, warganya lebih fanatik kepada BBM jenis Premium, karena dianggap lebih bagus dibanding Pertalite. Hal ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil keuntungan dengan mengubah BBM jenis Pertalite jadi Premium,” jelasnya.
AKBP Aditya menambahkan, meskipun langka, namun BBM tersebut banyak dicari oleh masyarakat setempat. Dari situlah, kemudian BBM Premium palsu tersebut dijual dengan harga Rp 12.000 per liter yaitu lebih tinggi dari pada jenis Pertalite.
“Premium dijual dengan harga lebih tinggi daripada Pertalite. Karena di Binangun, yang jadi favorit warga adalah Premium. Sehingga, dijual lebih mahal,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan 28 ayat 1 UU RI tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres Blitar menambahkan, pelaku melakukan pemalsuan BBM jenis Premium dengan cara mengendapkan BBM jenis Pertalite. “Setelah mengendap, kemudian disuling dan diberi campuran pewarna kuning sehingga jadi mirip BBM jenis Premium,”pungkasnya.(Ati*/Hms)