Informasi-realita.net,Blitar,Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, menghadiri Rapat di Kanwil BPN Jatim.
Terkait Persiapan Panitia Pemeriksaan Tanah dalam rangka membahas kelengkapan data fisik dan data yuridis.
Atas permohonan pemberian HGU atas tanah seluas 2.324.508 m2 di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar atas nama PT Kismo Handayani dipergunakan untuk perkebunan.
Guna mencegah terjadinya konflik dengan warga, Wakil Bupati Blitar minta pihak Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan survei melihat kondisi terkini di lokasi yang diajukan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak pengusaha.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso dihadapan Kepala Kanwil BPN Jatim dan pihak PT Kismo Handayani yang mengajukan HGU, serta pihak terkait saat rapat di Kanwil BPN Jatim.
“Saya minta BPN dan pihak terkait, tidak hanya sekedar melihat kelengkapan syarat administrasi saja,”ujar Wabup Rahmat.
Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini, juga melihat kondisi terkini di lokasi yang diajukan HGU nya oleh pihak pengusaha. “Seperti HGU yang diajukan PT Kismo Handayani ini, harus dilakukan survei ulang ke lokasi di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.Karena survei terakhir dilakukan 2018 lalu,” jelas Wabup Rahmat.
Menurut pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, pentingnya dilakukan survei ulang agar diketahui kondisi terkini di lokasi. Seperti kondisi adanya sumber air yang juga dibutuhkan warga, karena sesuai aturan memang dilindungi.
“Aturannya ada itu, radius berapa meter tidak boleh ada bangunan dan sebagainya. Agar sumber air tetap terjaga, sehingga tidak menimbulkan konflik dengan warga sekitar,”lanjutnya.
Untuk itu dirinya menegaskan pihak BPN harus melakukan survei, jangan hanya melihat gambar/peta lokasi saja. Libatkan semua pihak mulai warga sekitar, desa, kecamatan hingga dinas terkait untuk bersama-sama melakukan survei lokasi.
“Intinya saya (Pemkab Blitar) tidak punya kepentingan apapun, asalkan semuanya sesuai prosedur dan aturan yang ada. Serta tidak sampai menimbulkan konflik, pengusaha (pemegang HGU) dengan warga maupun antar warga,” tegas Wabup Rahmat.
Bahkan Wabup Rahmat, tidak hanya sekedar minta BPN melakukan survei lokasi saja. Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini juga minta pihak pengusaha PT Kismo Handayani memfasilitasi survei tersebut, kalau dari Pemkab Blitar akan siap mendampingi.
“Pihak pengusaha yang mengajukan HGU saya minta survei yang dijadwalkan 14 September 2022 agar difasilitasi, Pemkab Blitar dan jajaran seperti Dinas Pertanian, Perkim dan lainnya siap mendampingi. Agar semuanya clear tidak ada konflik berkepanjangan,”pungkasnya.(JK/Ati*)