Informasi-Realita.net,Blitar – Pemkab Blitar menghibahkan aset berupa tanah seluas 10.000 m2 di Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro. Guna mendukung pembangunan kantor baru Kejari Blitar.
Penyerahan hibah aset tanah tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah didampingi Wakil Bupati Blitat, H Rahmat Santoso, SH.MH dan Forpimda kepada Kepala Kejati Jawa Timur, Dr Mia Amiati, SH.MH sekaligus penandatanganan MoU tentang penguatan fungsi perdata dan tata usaha negara, dalam menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Blitar.
“Dengan tujuan meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan atas penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Blitar, guna mewujudkan ‘good governance’ dan ‘clean goverment’,” tutur Wabup Rahmat usai acara di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Rabu(31/8/2022) kemarin.
Selain itu, Wakil Bupati Blitar, H Rahmat Santoso, SH, MH mengatakan, terkait permintaan Kejaksaan Tinggi untuk bisa menambah rumah Restorative Justice di Blitar.
“Kami siap memenuhi permintaan Kejati tersebut, sehingga dapat membantu mempermudah penyelesaian kasus atau perkara di luar pengadilan. Dan juga termasuk dari bagian Pemerintah Kabupaten Blitar dalam menegakkan keadilan yang humanis,”tegas Wabup yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia.
Keberadaaan rumah RJ juga bisa membantu para kepala desa, dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Agar sesuai aturan yang ada.“Jadi sangat membantu masyarakat dan Pemkab Blitar, mulai tingkat OPD sampai desa,” tandasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH,MH dalam kunjungannya ke Kabupaten Blitar dengan agenda memberikan pengarahan kepada OPD dan penyerahan hibah tanah Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
“Pertama kita mengapresiasi Pemkab Blitar serta jajarannya, karena sudah terwujud hibah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.Sesuai ketentuan UU, wajib membangun sarana dan prasarana yang sangat di butuhkan,”ucapnya.
Mia Amiati melanjutkan, Rumah Restorative Justice, bahwa itu dibangun Kejagung sebagai proses penegakan hukum yang humanis. Untuk merubah anggapan masyarakat hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas. Dan menjadi hukum bisa tajam keatas humanis ke bawah.
Ada beberapa persyaratan dalam Restorative Justice, diantaranya, dorongan kebutuhan ekonomi, bukan residivis pelaku kejahatan, kerugian dari korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung, karena mendapat rangking satu terbanyak rumah justice di Indonesia, ada 121 Rumah Justice yang sudah kita bangun,”tambahnya.
Dirinya juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Blitar memperbanyak rumah Restorasi Justice, dikarenakan Kabupaten Blitar baru ada tiga Rumah Justice.
“Rumah Restorasi Justice adalah tempat menyelesaikan masalah maupun perkara pidana ringan di luar pengadilan. Keberadaan RJ menjadi penting bagi penyelesaian perkara ringan, juga memudahkan bagi kepala desa dan sebagainya untuk membantu menyelesaikan masalah di luar pengadilan,”jelasnya.
Dirinya juga sampaikan, pihaknya hadir juga dalam rangka membantu para OPD, dan Kepala Desa yang kesulitan dalam pengunaan DD dan ADD.
“Tugas kami agar mereka bisa melaksanakan sebaik mungkin, terutama dalam proses pengunaan anggarannya dan pertanggung jawaban keuangannya. Karena tidak semua Kepala Desa paham,” pungkasnya.
( Ati/Tim*)