Informasi-Realita.net,Surabaya– Akibat adanya turnamen pertandingan bola basket di DBL 2022 East Java Series ruas jalan di Ketintang Baru 1 Gayungan Surabaya, dipenuhi parkiran Liar yang menyebabkan akses jalan menyempit dan menimbulkan kemacetan hingga terganggunya pengguna jalan, hampir ruas jalan kanan dan kiri serta trotoar dipakai untuk parkiran baik roda 2 dan roda 4 sehingga pengguna jalan kaki tidak bisa lewat di trotoar.
Timbulnya kemacetan tersebut dikarenakan fungsi trotoar sudah beralih fungsi menjadi parkiran sepeda motor, bahkan di depan gerbang kantor PT PLN yang sudah dipasang papan nama Dilarang Parkir juga penuh sesak dengan parkiran sehingga karyawan mau keluar masuk sangat susah dan terganggu.
“Ya saya pulang kerja sangat terganggu dengan parkiran liar diruas bahu dan trotoar kanan kiri jalan, hingga macet sampai lampu merah Kfc A.yani.” kata salah satu karyawan perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya, saat waktu pulang kerja, Jumat (2/8/22) sore.
Parkiran liar tersebut tidak sesuai dengan peraturan perda yang berlaku, penyelenggaraan parkir di Kota Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Selain itu, Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerepan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Perda.
Dan untuk itu meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya segera menindaklanjuti persoalan parkir liar tersebut. (tim)