15 C
London
Senin, Oktober 7, 2024

Polda Jatim Beserta Jajaranya Berhasil Mengungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu

Informasi-realita.com,Surabaya-Upal (uang palsu) adalah mata uang yang dibuat tanpa ijin negara atau pemerintahan, biasanya dalam upaya untuk meniru mata uang dan sehingga mengecoh penerimanya.

Pembuatan atau pemakaian uang palsu adalah bentuk kecurangan atau pemalsuan, dan bersifat ilegal.

Banyak sekali modus yang di lakukan oleh pelaku pengedar atau percetakan upal ,hingga yang terkini bisa lolos sinar Ultra uiull (UV),pihak Kepolisian tidak pernah lelah dalam mengungkap peredaran upal,baru-baru ini terbukti dalam pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh Polda Jateng dengan barang bukti sejumlah 1.200.000.000,- (satu koma dua milyard rupiah) Rabu,2/10/2022.

Polda Jatim bersama Jajaran nya berhasil mengungkap jaringan pelaku pengedar dan produsen upal yang sudah sangat meresahkan,kegiatan tersebut disampaikan saat Press Release di halaman depan gedung Polda Jatim,dihadiri langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH ,Perwakilan Bank Indonesia ,Ditreskrimsus Kombespol Farman ,Kapolres Kediri ,Dirtipideksus Bareskrim Polri,Binanda ,Kasih Tindak Pidana Umum ,Kejati pada Hari Kamis 03/11/2022 sekira pukul 14.16 wib.

“Polres Kediri bekerja sama dengan Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang ada di wilayah Kediri dan dikembangkan berhasil menungkap di wilayah lain

Budi Hanoto, perwakilan dari Bank Indonesia, mengatahkan bahwa kami mengucapkan rasa terimakasih untuk Polda Jatim beserta jajaran nya,Sesuai denganbahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, UUD tahun 2007 rupiah adalah mata uang yang sah ,kami bersinergi dan berkolaborasi dan siap menjadi saksi ahli, bank indonesia sudah mengedarkan uang rupiah yang baru sudah sesuai syarat syarat khusus,pengedar uang palsu tersebut jelas sudah tidak memenuhi syarat ,jangan pernah takut untuk melaporkan jika masyarakat mengetahui peredaran uang palsu .

Kapolres kediri, mengatahkan kronologis pengungkapan berawal dari bulan october menerima laporan dari Bank Indonesia adanya uang palsu kurang lebih 4.000.000,- kami sudah berhasil amankan 14 tersangka ,yang pertama di wilayah kabupaten kediri ,jakarta dan gudang nya ada di Cimahi ,dengan barang bukti yang kami amankan sebanyak 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) beserta alat cetak proses nya mulai bulan maret sampai april 2022 , kurang lebih sudah tercetak 800.000.000.,-(delapan ratus juta).

Lanjut Kapolres Kediri ,Modus operandi yang dilakukan adalah ,kegiatan uang palsu bernama sahid daerah grobogan Jawa Tengah dan bekerja sama dengan rekan nya yang lain di beberapa wilayah di Indonesia,gudang dari uang palsu tersebut diungkap di Cimahi,Jawa Barat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri , mengungkapkan saya menghimbau untuk menindaklanjuti semua jaringan yang ada di Indonesia ,harusnya menjadi contoh untuk Kapolres yang lain karena pembuatan uang palsu terbanyak di Pulau Jawa,pungkasnya.

Saat ini semua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kediri,karena perbuatan bejatnya yang sudah merugikan negara pelaku dijerat dengan pasal Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (dita)

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!