Informasi-realita.net,Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil ungkap kasus tindak pidana kesusan dan/atau pornografi yang telah viral di beberapa sosial media “kebaya merah” pada hari 07 November 2022 sekira pukul 22.00 wib.
Perlu diketahui kedua pelaku berinisial ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema receptions hotel dan sebar akun Twitter yang masih dalam penyelidikan dan mendapatkan.
Pengungkapan tersebut berawal dari viral nya video tersebut di sosial media ,baik di Instgram aplikasi lainya,video tersebut sudah direkam sejak lama Bulan Maret 2022 ,diketahui di Kamar Nomor 1710 lantai 17 di salah satu Hotel di Jalan Gubeng Surabaya.
Dalam upaya pengungkapan kebaya merah ini terutama dibantu oleh rekan media detik Jatim, saya sampaikan terkait perkara kebaya merah ini sudah diterbitkan (LP) per tanggal 6 November 2022 kemudian tanggal 8 november 2022 sekira pukul 21 kita lakukan penangkapan kepada kedua tersangka pun waktu kejadian dilakukannya pembuatan video tersebut 8/10/22.
“Sekitar tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wib sesuai dengan inflasi yang kita dapat pada salah satu hotel Gubeng yang digunakan sebagai tempat pembuatan video asusila tersebut,” urai Kombes Pol Farman.
“Masih Ditreskrimsus untuk nomor kamar 1710 lantai 17 salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, tentunya adalah tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang sengaja dengan mendistribusikan dan atau mentransmisikan.
Atau dapat diaksesnya informasi elektronik dengan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan atau setiap orang yang memproduksi, memperbanyak menggandakan menyebarluaskan menyiarkan mengimpor mengekspor menawarkan memperjualbelikan menyewakan atau menyediakan pornografi dan atau setiap orang yang dengan sengaja atas kemauan atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model mengandung muatan pornografi,”pungkas Kombes Pol Farman.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Syber Polda Jatim berhasil amankan sejumlah (BB) barang bukti,1(Satu) sebuah amplop MSI warna hitam,1(satu) buah hardisk merk WD warna hitam,(satu) buah hardisk eksternal merk Toshiba warna hitam,(satu) buah handpone merk realme C11,1(satu) buah handphone merk realme C33,1(satu) buah lembar invoice kamar 1710.
“Kini kedua tersangka meringkus di sel tahanan Mapolda Jatim ,Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka akan di kenakan dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU. nomor 11 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 jumlah pasal 4 dan atau 0asal 8 UU.nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, akan dijerat dengan hukuman lima tahun penjara.