6.9 C
London
Selasa, Desember 3, 2024

Pelaku Video Viral Kaos Kuning Ditangkap Jatanras Polrestabes Surabaya

Informasi-realita.net,Surabaya,Beberapa waktu yang lalu telah
beredar di media sosial video percekcokan antara dua pengemudi mobil dan berakhir dengan aksi pemukulan menggunakan tongkat baseball yang telah viral di beberapa sosial media pada Hari Kamis,10 November 2022.

Aksi pemukulan ini terjadi di halaman parkir depan sebuah minimarket depan kampus Widaya Mandala Tegalsari, Surabaya.

Dalam video tersebut terdapat dua pria yang mengenakan baju kuning dan kemeja kotak-kotak warna hitam mereka diketahui cekcok didepan mobil avanza hitam.

Diduga pria berbaju kuning ingin meminta klarifikasi terhadap pria berbaju kotak-kotak,tapi naas pria berbaju kuning tersebut tidak dapat mengontrol emosi nya hingga terjadinya aksi pemukulan dengan tongkat baseball.

Saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban.

Tidak membutuhkan waktu yang lama,Unit Reskrim Polrestabes Surabaya,berhasil meringkus pelaku video “viral pemukulan tongkat baseball”,Senin 14/10/22.

Pelaku dipamerkan dalam kegiatan Press Conference ungkap kasus di depan halaman gedung andita Polrestabes Surabaya,Senin 14/10/2022 sekira pukul 14.00 wib.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,AKBP ,Mirzal Maulana didampingi Kanit Jatanras Iptu Aldhino Prima Wildan,S.I.K bersama Kasi Humas Polrestabes Kompol Faqih ,mengatahkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polrestabes Surabaya .

Akbp Mirzal mengatahkan diketahui jika pemicu keributan kedua pengendara mobil ini adalah masalah parkir,Karena mobilnya senggolan saat parkir,” katanya.

Lanjut Mirzal,perlu diketahui tertangkap nya tersangka berkat kerja keras Unit Jatanras bekerjasama dengan Unit Resmob dan PJR Polda Jateng,dan akhirnya berhasil tertangkap di depan Gerbang Tol Semarang,pelaku berinisial WF (37).

Barang bukti yang disita 1 baju yang berwarna kuning, 1 unit mobil yang menggunakan plat palsu dan 1 tongkat baseball.Barang bukti yang disita 1 baju yang berwarna kuning, 1 unit mobil yang menggunakan plat palsu dan 1 tongkat baseball.

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau paling lama selama 4 tahun ancaman penjara.

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat,  pelaku dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (dita)

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!