Informasi-realita.net,Surabaya,Kerja nyata Polsek Mulyorejo dalam memberantas pelaku curanmor patut diapresiasi,tak perlu waktu lama langsung berhasil mengungkap pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.
Dalam Press Conference,yang diadakan di halaman makopolsek mulyorejo,Hari Senin 14 November 2022 sekira pukul 10.00 wib .
Kapolsek Mulyorejo,Kompol Ardi Purboyo,didampingi Kasi Humas Kompol Faqih beserta Kanit Reskrim Iptu Sukram ,mengatahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan langsung diserahkan kepada pemiliknya.
Perlu diketahui kedua pelaku SN MY masih tergolong sangat muda,pemilik korban Nindya yang masih berumur 21 tahun bertempat tinggal di Yogyakarta.
“Kronologis kejadian pada saat itu kami mendapatkan laporan bahwa adanya curanmor yang berada di wilayah Mulyosari, modus dari tersangka berawal masuk kedalam rumah korban karena ingin mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak, dikarenakan diketahui sama korban dan warga tersangka sempet melarikan diri alhasil berhasil ditangkap saat itu ada anggota Polsek Mulyorejo sedang melakukan patroli. Kemudian tersangka berhasil dibawa ke mapolsek Mulyorejo”
Tidak luput juga kali ini Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Ahmad Yusep Gunawan melalui kasihumas Kompol Muhammad Faqih sangat apresiasi terhadap Kapolsek beserta jajaran karena berhasil membantu masyarakat untuk mengukapkan kasus curanmor, dan menghimbau kepada masyarakat harus berhati-hati dikarenakan sekarang sangat marak curanmor.
“Saya sudah memanfaatkan kepada tersangka harus segera bertobat jangan pernah melakukan pencurian kembali, saya sangat berterimakasih kepada Kapolsek Mulyorejo beserta jajarannya karena telah berhasil mengamankan kedua tersangka curanmor dan saya berharap kepada kepolisian jangan pernah lelah untuk mempercayai instansi Polri”Ujar korban Nindya.
Barang bukti yang berhasil diketahui berupa 1 Unit sepeda motor vario, 1 Unit sepeda motor Honda beat, 1 Unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 buah Kunci T yang dibuat aksi pencurian.
Karena perbuatan nya pelaku dijerat pasal 363 KuHp ,dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (dita)