Informasi-realita,Surabaya,Unit Jatanras Dirkrimum Polda Jatim berhasil meringkus pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor pada hari Jumat,18 November 2022.
Press Conference didakan di depan halaman Dirkrimum Mapolda Jatim,Dipimpin langsung Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto,Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono,16 tersangka dipamerkan di depan rekan media ,Jumat 18 November 2022 sekira pukul 13.30 wib.
Ungkap kasus tersebut berhasil mengungkap kasus di berbagai wilayah di Jawa Timur ,berdasarkan laporan kepolisian 26 Laporan Polisi diberbagai wilayah (wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, Polres Lumajang, Polres Batu Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota Polres Malang. Polresta Malang Kota, Poires Kedin, Polres Jember, Polrestabes Surabaya Polresta Sidoarjo)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan ungkap kasus tindak pidana 3c (curat, curas, dan curanmor).
Pelaku yang berhasil diringkus AN,AR,IR,JA,MU bertugas sebagai eksekutor mengambil kendaraan ke 5 nya warga asal Probolinggo,BE,SAN bertugas sebagai penadah,SAI bertugas sebagai eksekutor mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T ketiganya warga asal Lumajang.
TA,SAN warga asal pasuruan,SA warga asal Jember,SA warga Tuban ,SUR warga Jombang,PU warga asal surabaya yang bertugas sebagai penadah,AJ warga asal Malang bertugas bersama 4 orang lainnya (DPO) mengambil 1 unit kendaraan roda empat Jenis Isuzu Panther dengan cara cara tersangka merusak kunci pintu dengan menggunakan kunci T dan menyalahkan kendaraan dengan cara di dorong.
Akbp Lintar Mahardono ,mengatahkan bahwa,Modus Operandi Tersangka berpura-pura sebagai pasangan suami istri mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dengan kunci yang masih tertancap di sepeda motor.
Para tersangka melakukan pencurian secara bersama-sama di malam hari dengan cara merusak kuno kontak kendaraan dengan menggunakan kunci T.
Para tersangka menadah/membeli kendaraan R2 hasil pencurian kemudian dijual lagi untuk mendapatkan uang.
Lanjut ,Akbp Lintar barang bukti yang berhasil kita amankan nanti akan kita serahkan langsung ke korban ,kebetulan untuk korban hadir di disini.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2019,1 (satu) unit Kendaraan Daihatsu Grandmax model Pickup warna hitam tahun 2016,1 Unit sepeda motor yamaha jupiter warna biru.
1 Unit sepeda motor Honda Scoopy warna crem silver tahun 2017, 1 Unit sepeda motor Honda Beat wama putih biru.
1 Unit sepeda Honda Scoopy motor Noka MH1JM0115MK083977 Nosin JM01E1082899 Honda Scoopy warna crem coklat tahun 2017,
97 (sembilan puluh tujuh) buah handphone, h1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 Nopol S-2054-JF,
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Soul warna hitam tahun 2014 Nopol M-4273-AX
2 (dua) buah handphone, 1 kartu ATM BRI
11 (satu) unit kendaraan R2 Type F1C02N28LO A/T warna cokelat hitam (barang bukti kejahatan).
1 (satu) unit kendaraan R2 jenis Supra wama hitam(sarana kejahatan),STNK asli dan foto copy BPKB disetartai dengan legalisir sepeda motor Vario wama merah. STNK asli dan foto copy BPKB legalisir sepeda motor Beat wama putih.
STNK asli dan BPKB asli sepeda motor Beat warna biru putih,1 (satu) buah flasdisk sandisk warna merah hitam berisi rekaman CCTV saat pelaku mengambil sepeda motor Vario merah.
Satu buah jaket switer wama hitam tulisan warna merah,1 (satu) buah sarung warna orange,1(satu) buah baju warna putih, u. 1 (satu) buah kerudung warna hitam,1 (satu) buah kunci T,1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul warna hitam merah.
Pelaku menggunakan sepeda motor Beat warna biru putih untuk melakukan aksinya,polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah FC Legalisir Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No N-04600052 Atas nama pemilik ZAINUL ARIFIN alamat Dsn. Canggi RT 28 RW 10 Sekarmojo Kec Purwosari Kab Pasuruan.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda beda,11 tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun,kedua pelaku dijerat pasal 480 KUHP diancam pidana 4 tahun penjara,2 tersangka dijerat pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (dita)