Informasi-realita.net,Surabaya,Kerja nyata menjelang akhir tahun,Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Lelaki parubaya tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak saat berada dirumahnya diketahui pelaku bernama EC (49),warga Kupang krajan,Surabaya.
Satresnarkoba AKP Hendro utaryo,mengatahkan berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Satresnarkoba bergegas melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelaku,dan alhasil tidak membutuhkan waktu yang lama berhasil meringkus pelaku di dalam rumahnya,Jalan Kupang Krajan Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut ikut serta diamankan barang bukti dari tangan EC,berat bruto ± 5,58 (lima koma lima puluh delapan) gram beserta klip plastiknya,0,31 gram,0,30 gram,1 timbangan elektrik,1 skripsi sedotan plastik,1 bendel plastik kecil,atm bca ,uang tunai Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah),1 (satu) buah unit HP merk OPPO A7 warna Putih Gold dengan simcard XL.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,pungkasnya.(dita)