Informasi-realita.net,Surabaya,Pencurian kabel telkom acap kali terjadi ,tidak hanya satu kali tapi sudah seting terjadi.
Tim Opsnal Unitnya Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya mengamankan 3 orang yang dengan modus menyamar petugas Telkom menggasak kabel Telkom yang tidak terpakai, pada Kamis (8/12/2022).
Tim Opsnal dipimpin langsung AKP Suyadi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya menangkap tiga pelaku kasus pencurian kabel PT Telkom di wilayah Kenpark Jalan Sukolilo Surabaya.
Ke 3 pelaku yang berhasil diamankan dipamerkan di Mapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Adi Purboyo didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi, dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Suroto dalam press release Pengungakapan kasus pencurian kabel milik Telkom pada, Rabu (21/12/2022).
Diketahui Tiga pelaku yang berinisial Ad, (32) warga Bulak Surabaya, Ml, (22) warga Bulak Surabaya dan Ms (21) warga Bulak Surabaya.
“Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 65 meter seharga 260.000 milik PT Telkom,” kata Kompol Ardi Purboyo.

Kompol Ardi menerangkan, komplotan pelaku pencurian beraksi dengan cara menggulung kabel milik PT Telkom di wilayah Kenpark Jalan Sukolilo Surabaya.
“Dimana Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang dipimpin AKP Suyadi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya bersama dengan Tim melakukan kegiatan penyelidikan di lokasi,”
Ardi menuturkan, dari penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kenpark sesuai informasi dari masyarakat bahwasanya sekira pukul 08.00 Wib, ada 3 orang pekerja menggulung kabel, namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim serta meminta surat perintah tugasnya ke 3 Pelaku tersebut tidak bisa menunjukan surat perintah tugas,” sebutnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di TKP langsung dan Interogasi kepada 3 pelaku pencurian kabel tersebut mengakui bahwa benar adanya ketiga pelaku melakukan pencurian kabel milik Telkom tersebut.
Para pelaku kini diamankan di Mapolsek Kenjeran dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (dita)



