Informasi-realita.net,Surabaya,”Sepandai-pandainya nya menyimpan bangkai pasti akan ke cium juga baunya”,Peribahasa ini layaknya cocok untuk mengambarkan petualangan maling motor kelas kakap satu ini (curanmor) di Kota Surabaya.
Setelah empat kali melancarkan aksinya lolos terus,akhirnya satu pelaku kelas kakap dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial MJR (36) warga Jl. Sidotopo Wetan Surabaya, berhasil diringkus anggota unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya,pada Jumat (23/12/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana,menjelaskan bahwa satu pelaku MJR berhasil tangkap di wilayah Jalan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya Jawa Timur.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka anggota kepolisian bergerak cepat untuk menangkap satu pelaku yang sedang bersembunyi di wilayah Kapasan Surabaya, sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Mirzal, Minggu (25/12/2022).
Lebih lanjut, Kanit Resmob AKP Zainul Abidin mengatakan,bahwa satu pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di Kota Pahlawan Surabaya diantaranya, parkiran apotek K24 Jl. Kapas Krampung 220, Perumdos blok U 201/3, Perumdos blok U 180, dan gedung jurusan design produk industi kampus ITS, Kota Surabaya.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan tersangka adalah rekaman CCTV, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu STNK sepeda motor dengan Nopol W 4424 ES, satu buah remote sepeda motor, dan satu motor Suzuki FU warna hitam (sarana yang digunakan pelaku),” kata Zainul.
Perlu diketahui CCTV (Closed Circuit Television) apabila diterjemahkan berarti televisi sirkuit tertutup.
Cara kerja sistem CCTV adalah menggunakan sinyal bersifat tertutup, jadi bukan seperti televisi biasa. Umumnya, CCTV difungsikan untuk memperkuat keamanan, baik di rumah maupun perkantoran
Kini tersangka mendekam di dingin ya hotel prodeo mako Polrestabes Surabaya,Atas perbuatannya satu tersangka ini di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Dita)



