Informasi-Realita.net,Surabaya – Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial IY (23) alamat Jl. Gadukan Baru Surabaya. pelaku ditangkap di Jl. Gadukan Utara Surabaya.Pada hari Selasa Tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 21.00 WiKanit reskrim polsek krembangan Ipda Agung suciono, mengungkapkan, tertangkapnya IY diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, bahwasannya terjadi peredaran narkotika jenis sabu di tempat tersebut, Jum’at (7/4/2023).“Saat kita lakukan penyelidikan dan menemukan pria dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan,tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Iy di jalan gadukan utara, “terang Agung.
Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti 1 Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,38 Gram beserta klip plastiknya.
Selain sabu kami turut mengamankan barang bukti lain dari pelaku IY yaitu, Uang Rp. 50.000 Rp 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam
Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut milik P (Belum Tertangkap) yang meminta Tersangka untuk mengambilkan di pagar bosem Jl. Gadukan Surabaya lalu Tersangka menerima keuntungan dari P uang Rp. 50.000.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut, “pungkas Kanit
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)



