Informasi-Realita.net,Nganjuk – Pimpinan Redaksi media online Informasi-Realita.net (Hasan Faunzuri) dan Transpos.id (Khoirul) telah membuat pengaduan di Mapolsek Kertosono terhadap Sekelompok massa yang mencoba melindungi penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, dengan melakukan Perampasan Handphone dan intimidasi ditempat umum yang terjadi didepan kantor SPBU Pertamina 54.644.12, Jalan Klinter, Palem, 64314, Klinter, Pelem, Kec. Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur,(19/08/2023).

Kronologi awal saat hendak meliput Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dimana awak media mencoba menanyakan surat rekomendasi atas pembelian BBM jenis Pertalite, dengan memakai alat transportasi jenis Mitsubishi berwana putih mereka mengunakan atau memakai beberapa jirigen 35 (tiga lima) liter pertalite bersubsidi sebanyak 8 Jirigen dan masih ada yang di tutupi menggunakan karpet.

Alih-alih menunjukkan surat rekomendasi, malah sopir tersebut membawa massa sekitar 15 (lima belas) orang, dan Pimpinan Redaksi Media Informasi-realita di tarik bajunya dan di dorong. Sedangkan Handphone milik Khoirul Dirampas dan menghapus foto dengan sendirinya.

Tentu saja kejadian ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta

Kapolres Nganjuk AKBP Muhamad saat di hubungi melalui WhatsApp (WA) perihal Dumas kami dengan mengatakan, “ Terima kasih, saya sampaikan Kasat Reskrim, proses sesuai aturan hukum,” singkat nya kepada awak media

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini