Jumat, Mei 15, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaDyah Katarina Terima Aduan Warga Sonokwijen Kejelasan Tanah Fasum

Dyah Katarina Terima Aduan Warga Sonokwijen Kejelasan Tanah Fasum

Warga bersama Karang Taruna Sonorejo Sonokwijenan RT05 RW01, Sukomanunggal-Surabaya, berkumpul di masjid Al ghofar menghadiri reses anggota DPRD Surabaya Dyah Katarina pada Senin (9/10/2023) malam.

Dalam sambutan nya, Dyah Katarina, anggota Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan, menjelaskan tentang tugas dan fungsinya selaku wakil rakyat dan juga tak lupa memperkenalkan dirinya.

“Kami bersama pemerintah kota ditugaskan untuk membuat dan mengevaluasi peraturan, dalam hal ini adalah Peraturan Daerah atau Perda,” ucap Dyah.

Kemudian, kata Dyah, DPRD juga ditugaskan untuk membuat rancangan anggaran pemerintah kota.

“Dan yang tak kalah penting adalah bertugas melakukan pengawasan seluruh kebijakan yang telah dilaksanakan pemkot Surabaya,” papar Dyah.

Warga-pun menyampaikan berbagai aspirasi dan usulan kepada bu dyah, mulai dari bantuan pemerintah, pembangunan lingkungan, hingga sengketa tanah dengan PT Darmo Permai.

Miris di tengah bantuan pemerintah di wilayah lain terkucur dengan baik, tapi tidak dengan Ibu Sunardi yang menyampaikan bahwa bantuan pemerintah yang selama ini diterimanya, tidak lagi terkucur,ibu sunardi menjelaskan dia tidak tau pasti apa alasan nya sekarang tidak menerima bantuan tersebut.

Sudarsono wakil ketua RW01 dan Subakir mempertanyakan terkait prosedur pengajuan pembangunan kantor RT05 dan RW01.

Sugianto dan Ponidi menyampaikan kekhawatiran terkait masalah tanah balai RT05 dan Masjid Baitul Ghoffaar yang berlokasi di Jl. Ry. Darmo Baru Barat no. 17 yang masih menjadi boomerang.

“Statusnya belum jelas,Setiap ada pergantian pengurus, PT Darmo permai selalu urek-urek berusaha menguasai,” ucap Sugianto.

Asal usul tanah ini adalah fasum dan berselang berjalannya waktu, sudah disertifikatkan oleh PT Darmo permai. Sudah masuk persidangan, baik di pengadilan maupun di DPRD namun hingga kini belum ada keputusan inkrach, karena sama-sama punya bukti kepemilikan.

Menurut Ponidi, Warga juga punya surat yang menerangkan bahwa pada tahun 1973, tanah ini memang dibeli oleh PT Darmo Permai, namun aneh nya tidak terbayarkan hingga saat ini.

“Sudah kami sampaikan ke Komisi C, tapi setiap dipanggil untuk hearing, PT Darmo Permai selalu mangkir dari panggilan berusaha menghindari dari kami. Dan kabarnya, Fasum Darmo permai ini belum diserahkan ke Pemkot,” terang Ponidi.

“Mohon bisa dibantu penyelesaiannya, warga butuh kejelasan. Takutnya, generasi kedepan yang tidak tahu sejarahnya, akan kesulitan,” harapnya.

Sebelumnya, Rochim, tokoh masyarakat Sonokwijenan, menyampaikan bahwa reses merupakan kesempatan bagi warga untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi kepada anggota DPRD.

“Jangan hanya keluhan, reses ini juga menampung aspirasi, ide dan saran njenengan semua untuk menyusun rencana kebijakan pemerintah kota kedepan,” harapnya.

Terhadap semua aspirasi warga, Dyah Katarina berjanji akan memperjuangkan apa yang sudah menjadi hak rakyat.

Untuk semua pengajuan, baik pembangunan maupun sarana prasarana, Dyah meminta warga membuat proposal lengkap yang resmi ber-kop surat RT atau RW.

Terkait sengketa tanah warga, Dyah memastikan akan berkoordinasi dengan komisi C yang sesuai dengan bidangnya untuk memediasi kembali antara warga Sonorejo Sonokwijenan dengan PT Darmo Permai.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!