Informasi-Realita.net,Surabaya – Dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras berupa Pil dobel L tanpa izin Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 17 kasus dan menangkap pelaku sebanyak 21 Tersangka
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen SH MH, megatakan saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jum’at (08/3/2024).
Akhmad Khusen, menjabarkan selama bulan Februari telah melakukan ungkap kasus berbagai kasus sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 21 semuanya adalah laki-laki
Beberapa tersangka berhasil didapat barang bukti sabu seberat 48,96 Gram kemudian narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 199 butir double LL sebanyak 27.620, handphone sebanyak 10, uang tunai sebanyak 2350.000 dan dua timbangan elektrik,”Ujarnya.
Lanjut kasat, demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”Pungkasnya



