Surabaya,Informasi-realita.net,Luar biasa Bawaslu nunggu di viralkan baru merespon, Sesuai dengan Laporan pidana pemilu Kader Gerindra, Edi Sucipto langsung mendapat respon dari Bawaslu kota Surabaya usai Press Conferense Ketua PAC Partai Gerindra bersama MAKI Jatim yang digelar pada Rabu (20/3/2024) Di Laksanakan di One Deck Coffe and Restaurant.
Terbukti dengan cepat Bawaslu Surabaya langsung melayangkan surat undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan, sehari pasca Presscon blak-blakannya di depan awak media 2 hari lalu.
Edi menegaskan bahwa temuannya ini akan menggemparkan dunia politik di Surabaya, meski sebagai sampling Pileg di Dapil 3 yang meliputi 7 kecamatan.
Ia mengaku, selangkah lagi akan melaporkan Bawaslu Surabaya, baik ke DKPP maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena tak kunjung dipanggil untuk klarifikasi.
Pelaporan tersebut dilakukan 2 kali, yakni pada tanggal 4 dan 8 maret, sesuai tanda terima dari Bawaslu Kota Surabaya. Dan sudah sesuai ketentuan batas pelaporan dari UU Pemilu.
Artinya, masih kata Edi, apabila laporannya tidak diproses oleh Bawaslu, maka lembaga pengawas Pemilu tersebut sudah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2023 dan terancam dikenai hukuman denda dan penjara yang cukup lumayan tegasnya.
“Laporan kami terkait pidana pemilu, namun sesuai undang-undang, pintu masuknya tetap di Bawaslu,” ungkap Edi, Kamis (21/3/2024) sembari menunjukkan surat Undangan Klarifikasi bernomor 288/PP.01.02/K.JI-38/03/2024.
Pengelembungan rekayasa kecamatan dan korelasinya dengan,Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Suprayitno atau akrab dipanggil Nano,Koordinator penangan perkara Data dan Informasi Bawaslu Surabaya,Moh.Agil
Setelah pelaporan 2 kali baru kali ini ia mendapatkan surat panggilan untuk klarifikasi langsung ke Kantor Bawaslu Surabaya,sesuai dengan Undangan pukul 10.00 wib.
Pelaporannya, lanjut Edi, adalah terkait tindak pidana pemilu yaitu penggelembungan suara partai politik PDI Perjuangan beserta beberapa Calegnya di 3 kecamatan (Gunung Anyar, Bulak dan Tenggilis Mejoyo) dan percobaan penggelembungan suara di 2 kecamatan (Sukolilo dan Wonocolo).
Tak hanya itu, dirinya juga akan menyampaikan bahwa ada pergeseran dari suara Partai Gerindra ke Caleg.
“Itu dilakukan secara masif, tentunya yang kami laporkan adalah penyelenggara, karena selain penyelenggara, siapa lagi yang dapat merubah hasil dari kertas model C ke D.Hasil,” ungkap Edi.
“Intinya, kami akan membawa semua bukti Pidana Pemilu dari 7 kecamatan, dan harapannya Bawaslu dapat menyediki dengan cepat alur terjadinya penggelembungan suara tersebut,” ucapnya.
“Siapa yang menggelembungkan, apa feed back yang didapat kan, dan disuruh siapa yang berani berbuat seperti itu!” tegasnya.
Lebih lanjut lagi, Edi menjelaskan mengaku dirinya tidak mendeskreditkan salah satu partai apa atau Caleg siapa, tapi hanya melaporkan temuannya yang terjadi pengelembungan di sejumlah Kecamatan di Surabaya.
Besar harapan saya, apa yang sudah diperjuangkan saat ini bisa menjadi efek jera,satu pembelajaran dan tidak terulang di Pemilu-pemilu yang akan datang.
Sehingga masyarakat masih bisa percaya dengan azas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Meyakinkan masyarakat bahwa transplansi pemilu itu masih tetap ada,kejujuran memang harus dinomer satukan keadillan memang harus ditegakkan. (Dita)



