Informasi-Realita.Net, Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023, serta penyampaian pengumuman dan penetapan nama nama Anggota panitia khusus (Pansus) LKPJ Bupati TA 2023, di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Jum’at, (29/03/2024).
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh, PJ Bupati Sampang Rudi Afriyanto yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Fadol (Ketua DPRD Kabupaten Sampang), Rudi Kurniawan (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang), Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Menurut H. Moh Anwari Abdullah Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa, telah mengudang anggota DPRD Kabupaten Sampang sebanyak 45 orang.
” Rapat hari ini anggota DPRD yang hadir sebanyak 32 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 13 orang dengan memberikan keterangan ijin. Oleh karena itu sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1 (huruf c) maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol dalam rapat Paripurna tersebut menyampaikan bahwa, sebelumnya pada tanggal (27)03/2024) Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD guna membahas surat masuk Bupati Sampang tanggal 15/03/2024 Nomor 000.7.5/109/434.301/2024 perihal LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023.
“untuk penyampaian LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023 telah dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, dengan surat tertanggal (27/03/2024) Nomor 100.3/37/434.013/2024 prihal pelimpahan kewenangan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, dengan ini maka kami persilahkan kepada Saudara Sekretaris Daerah untuk menyampaikan LKPJ Bupati Tahun 2023,” paparnya.
Dalam berkas yang berisi 7 lembar itu, PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ Tahun 2023 merupakan agenda
konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban
untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Khususnya Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, H. Moh Anwari Abdullah, di sidang Paripurna tersebut kembali mendapat tugas dari Ketua DPRD Kabupaten Sampang, untuk menyampaikan pengumuman dan penetapan nama nama Anggota panitia khusus (Pansus) LKPJ Bupati TA 2023.
Adapun nama nama Anggota Pansus diantaranya: 1. Mushaddaq Chalili, SH, 2. Baihaki S.Pd, M.Pd, 3. Hj. Anik Amanillah, 4. Husni Mubarok, 5. Imam Hanafi, 6. Imam Hambali, 7. Alan Kasian, 8. Shohebus Sulton, S.Hi
9. Ubaidillah, S.Sos, M.Si, 10. M. Faisol Riyadi, 11. Abdus Salam, SH, 12. H. R. Aulia Rahman, SH, 13. Nasafi, S.AP, 14. Touful Minan dan15. Anto Haryono.



