Informasi-Realita.Net, Sidoarjo – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jokowi (ProJo) Sampng, mengelar audensi ke Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali, di ruang Sitroom di Jalan Raya Waru No.20, Kedungrejo, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Selasa (30/04/2024)
Adapun dalam audensi tersebut mempertanyakan perihal kegiatan perbaikan Preservasi Jalan Tambelangan Banyuates dan Kedungdung Bringkoning di Kabupaten Sampang. Dimana salah satu PT yang penawar lelang Kedungdung Bringkoning menurut Projo tidak layak menjadi pemenang.
Menurut Hanafi selaku sekretaris Projo Sampang saat audensi menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak BBPJN.
“Tuntutan yang pertama kami meminta pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali tidak cawe-cawe dan mengarahkan pemenang Jalan Tambelangan-Banyuates dan juga Kedungdung Bringkoning ke penyedia jasa tertentu (Penyedia jasa tidak amanah). Tuntutan yang kedua, kami meminta pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali agar bersih dalam artian tidak melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan yang ketiga Meminta pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali untuk mengawasi dengan benar proses perbaikan Preservasi Jalan Tambelangan Banyuates dan Kedungdung Bringkoning. Sehingga proyek tersebut tepat mutu, tepat waktu, dan juga tepat biaya”. Terang hanafi.
Sementara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali melalui Pelaksana Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tambelangan Banyuates dan Kedungdung Bringkoning I Made Gede Widhiyasa, menyampaikan akan mengawasi setiap kegiatan agar kegiatan tersebut terlaksana sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Terkait tuntutan yang di sampaikan untuk yang pertama terkait tidak cawe-cawe pemenang lelang, memang secara tupoksi untuk pemenang lelang itu bukan rana kami, karena siapapun kontaktor yang memenangkan kegiatan tersebut entah dari lokal atau luar kota itu bukan rana kami. Untuk tuntutan yang kedua, dari BBPJN kami sudah ada fakta integritas yang sudah kami tanda tangani ketika kami di berikan amankah kegiatan tersebut”, terangnya.
I Made Gede Widhiyasa juga menjawab atas tuntutan yang ketiga, dimana kami selaku PPK tetap tegas mengawasi dan kami tetap mendirikan kantor Direksi di sana.
“Apa yang menjadi tanggung jawap kami tetap kami laksanakan, kita akan selesaikan sesuai kontrak, kami juga meminta dukungan masyarakat agar juga mengawasi dan apabila menemukan kegiatan yang menurutnya tidak sesuai sampaikan kepada kami”. Tambahnya
Acara audensi di tutup dengan kedua belah pihak DPC Projo Sampang dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali di wakilkan oleh PPK, menandatangani surat pakta integritas.



