Informasi-Realita.net,Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menangkap Adi, pria asal Surabaya, yang diduga meneror dan melecehkan teman SMP-nya, Nimas (27), selama 10 tahun.
Adi juga membuat ratusan akun media sosial di Instagram dan Twitter atau X termasuk WhatsApp. Nyaris setiap hari dia mengerimkan pesan bernada godaan dan pelecehan ke Nimas. Bahkan pelaku mengirimkan foto alat vitalnya ke korban.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Charles Tampubolon mengatakan, Pelaku berhasil di ditangkap pada Sabtu (17/5/2024), di kediamannya Kota Surabaya.
“ Pengancaman yang di lakukan oleh pelaku tidak hanya terjadi terhadap korban, tetapi kepada seseorang yang ingin mendekati korban,” Ujarnya
AKBP Charles Tampubolon menambahkan, Motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari korban untuk supaya mau menikah dengan pelaku.
“Kami juga sudah mendatangkan ahli psikologi untuk dilakukan observasi kepada pelaku,” Pungkasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) , Pasal 45B Jo Pasal 29 dan Pasal 14 ayat (1) .



