Informasi-Realita.Net, Sampang – Pelaksanaan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Sampang, di laksanakan di Pendopo Satu Sampang. Salah satunya Kepala Desa Tamberu Daya Yuni Kusmawati.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, dan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, serta bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang- Undang.
Menurut Kepala Desa (Kades) Tamberu Daya Yuni Kusmawati pada wartawan ini menyampaikan bahwa, dengan perpanjang masa jabatan sebagai Kades dirinya akan lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan perpanjangan ini saya komitmen akan mensejahterakan masyarakat kami, mulai dari peningkatan inspratuktur yang dapat mempermudah masyarakat”.
Dirinya menambahkan, tidak hanya itu dirinya juga menyampaikan saat ini Desa kami sudah memiliki BUMdes seperti pembuatan bidang usaha produksi sandal.
“Harapan saya kedepan akan lebih meningkatkan Bumdes agar lebih meningkatkan prekonomian masyarakat.



