Informasi-realita.net-SurabayaTim Subdit II/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana persekongkolan jahat/penadah baterai tower.
Pelaku yang berhasil diamankan ASH (30) warga Pamekasan,MHA (22) Pamekasan,RWT (46) Kota Surabaya,ASN (28) Jombang.
Ke empat tersangka di pamerkan di depan gedung Bid Humas Polda Jatim, didepan awak media tertunduk malu,Kamis (26/09/2024) Siang.
Press Release dihadiri Kasubnit Jatanras AKBP Abaridi Jumhur,S.H ,Kasubnit Penum (Penerangan Umum) ,beserta Kanit Jatanras.
Dalam Keterangan nya Kasubnit Jatanras AKBP Abaridi Jumhur,S.H mengatahkan ASH berperan sebagai pemetik,MHA berperan sebagai sopir dan mengawasi pada saat pencurian: ASH dan MHA,MHA berperan sebagai sopir dan mengawasi pada saat pencurian: ASH dan MHA.
Lebih lanjut AKBP Abaridi Jumhur mengatakan,Modus Operandi Tersangka ASH dan Melakukan pencurian dengan cara ASH memanjat perkarangan tower dan membuka pintu pintu kota dengan menggunakan kunci master hund a) setelah berhasil ASH 3 menempelkan satu buah magnet door open of switch pintu dengan tujuan supaya tidak muncul alarm door open di help desk Telkomsel.
Dan kemudian melonggarkan baut yang mengunci UBBP tersebut UBSP setelah semua terlepas ASH mencabut 2 rak perangkat tower bits M2 UGEP beserta SFP, sedangkan MHA meyopir sarana dan mengawasi pada saat melakukan pencurian.
Tersangka telah membeli barang hasil kejatan / pencunan yang dilakukan oleh ASH yang kemudian barang tersebut akan dijual kembali oleh tersangka 3. Tersangka telah membeli barang hasil kejatan/penculan yang dilakukan oleh ASH yang kemudian barang tersebut akan dijual kembali oleh tersangka.
Kronologi perkara Pada han Selasa tanggal DS Agustus 2024 sekira jam 17.41 WIB pelapor dihubingi oleh koordinator lapangan dari Banyuwangi bahwa ada alarm board not in position di EVM 457 Dsn kendang lembu Ds Karangharjo Kec. Glenmore more Kab. Banyuwangi diperintahkan untuk mengecek ke rak tempat alat tersebut sekira jam 18.00 WIB dan pelapor Lalu pelapor sampai di lokasi sekira jam 19.00 WIB dan setelah pelapor mengecek bahwa benar telah terjadi kehilangan pada alat UBBP dan SFP tersebut di tower Telkomsel sehingga langsung melaporkan kerjadian tersebut ke Polsek Glenmore. pelapor,pungkasnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih Noka MHKS6GJ6JMJ094155,Nosin 3NRH575032 Nopol M-1941-AW,1 (satu) unit kunci mobil Daihatsu Sigra wama putih dengan gantungan dompet cokelat,1 (satu) lembar STNK A. n. Muhammad Amirullah,1 (satu) buah magnet,1 (satu) buah hp merk Infinix X680B wama hijau,2 (dua) buah kunci master,1 (satu) buah obeng plus warna kuning hitam,1 (satu) buah tang besar,1 (satu) buah tang potong warna kuning hitam,1 (satu) buah hp merk Samsung A12 warna biru,2 (dua) buah UBPP,
1 (satu) unit hp merk Oppo warna ungu,1 (satu) unit Metro EATN910C-G, SN 102315886314,4 (empat unit SFP 10 GB/10 Km,1 (satu) bauh umpt G2,P1(satu) buan ho Samsung Galaxy Note 10 5g warna hitam.
Atas perbuatan nya empat pelaku dijerat 363 KUHP dan 480 KUHP. (Dit)



