Informasi-Realita.net,Bali – Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkap kasus clandestine laboratorium narkoba yang beroperasi di Bali.
Wahyu mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan 25 kilogram narkoba di Yogyakarta yang rencananya akan dikirim ke Belanda.
Ternyata, narkoba tersebut merupakan produksi dari clandestine laboratorium di Bali.
Setelah itu, Wahyu mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai melakukan profiling terkait keluar masuknya barang.
“Setelah kita melakukan penyelidikan, ternyata barang-barangnya berasal dari Bali. Oleh karena itu, kita bekerja sama dengan teman-teman Polda Bali dan Dirjen Bea Cukai untuk terus mem-profiling barang-barang yang masuk yang diperkirakan menjadi sarana atau alat untuk membuat narkoba,” katanya dalam konferensi pers di Polda Bali, Selasa (19/11/2024)
Wahyu mengungkapkan saat akan digerebek, lokasi laboratorium narkoba tersebut sempat dipindah dari Jalan Gatot Subroto, Denpasar, ke kawasan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat.
Tak cuma sekali, lokasi pembuatan barang haram itu kembali berpindah ketika polisi terus melakukan pendalaman.
Akhirnya, kini laboratorium narkoba itu berhasil digerebek oleh polisi.
Ketika digerebek, dia menuturkan para pelaku tersebut tengah melakukan produksi pembuatan narkoba.
Adapun empat orang yang diamankan merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial MR, RR, N, dan DA.
“Peran mereka adalah peracik atau yang sering kita sebut koki,” jelas Wahyu.
Wahyu juga mengungkapkan masih ada empat orang lagi yang belum ditangkap dan kini dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka berinisial DOM (pengendali laboratorium), RMD (peracik dan pengemas), IC (karyawan), dan MAN (penyewa vila).
Dia juga mengungkapkan vila yang digunakan untuk memproduksi narkoba tersebut disewa secara bulanan.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 130 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.



