Informasi-Realita.Net, Jatim – Pilkada Serentak 2024 pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur serta Bupati dan Wakil Bupati 2024, akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, tepatnya pada hari rabu.
Jadwal itu sebagaimana sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Lantas berapa gaji Ketua KPPS dan Anggota KKPS.
Begini penjelasanya, berdasarkan KPU RI honorarium Ketua KPPS sebesar Rp900.000, sedangkan anggota KPPS sekitar Rp850.000 dan Linmas Rp650.000.
Tidak hanya itu, untuk pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekitar Rp2.200.000, untuk keperluan biaya tenda, kursi, sound system, gunting atau pisau, kertas dan penggandaan C hasil salinan.
Sedangkan biaya konsumsi di TPS, ketua, anggota KPPS dan Linmas sekitar Rp720.000, untuk biaya makan dan snack.
Angka tersebut sangat menurun dibandingkan dengan honorarium KPPS pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada Februari lalu.
Akan tetapi, anggota KPPS Pilkada 2024 bertugas di masing-masing TPS yang dapat melayani hingga 600 pemilih. Angka itu meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu 2024, yaitu paling banyak hanya 300 pemilih per TPS.



