Informasi-Realita.Net, Sampang – Sudah hampir kurang lebih 1 Tahun Kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), Muhammad Juhar (56) Tahun, Kades Gunung Rancak resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri Sampang.
Dalam sebuah Release yang digelar oleh Kejari Sampang Senin sore 9 Desember 2024, menurut Kepala Kejari Sampang, Fadila Helmi menyampaikan bahwa, kami melakukan penahanan terhadap tersangka atas kasus tindak pidana Pidana korupsi (Tipikor).
“Sebelumnya kami telah melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Desa dan atas perkembangan kasus barulah kami melakukan penahanan terhadap MJ yang statusnya seorang Kepala Desa”.
Fadila Helmi menambahkan. Menurut kami kasus BLT DD ini sudah lama dan momennya sangat pas di Hari Anti Korupsi Sedunia, sebelum kami amankan, tersangka MJ sudah panggil selama tiga kali.
Akibat perbuatan tersangka bisa di jerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 e UU No.31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Tambahnya.