Informasi-realita.net-Surabaya-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pasangan suami istri berinisial AA (41) dan RR (35), yang tinggal di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir. Mereka diduga menjadi pengedar Narkoba.
Mulanya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pasutri tersebut. Kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan pada pukul 23.30 WIB di rumah kontrakan mereka.
“Saat penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu dengan berat total 3,811 gram yang tersimpan rapi bersama alat timbang, sekop, plastik klip kosong,” tutur Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah, Selasa (14/1).
Dua ponsel merk Vivo milik pelaku juga berhasil diamankan. Ponsel tersebut diduga digunakan untuk transaksi. Dari hasil interogasi, pasutri AA dan RR mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial N alias M.
“Kami sudah dua kali menerima barang dari M,” ujar AA saat diinterogasi. Transaksinya di kawasan Bulak Banteng pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB. 20 paket sabu yang diamankan polisi senilai Rp 2,5 Juta.
Sabu itu bahkan rencananya dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Saat digerebek, AA dan RR terlihat gelisah. Polisi menduga keduanya sempat mengonsumsi sabu sebelum penggerebekan.
Polisi pun curiga kalau mereka bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna. Dan benar saja, saat diinterogasi, pasangan tersebut mengaku keuntungan dari hasil menjual sabu adalah bisa mengkonsumsinya secara cuma-cuma.
“Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak berhenti di sini. Kami akan terus memburu M alias UN yang menjadi pemasok utama. M alias UN juga kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tukas AKBP Suria.
Akibat perbuatannya, RR dan AA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.



