5.2 C
London
Kamis, Februari 6, 2025

Polda Jatim Ungkap Kasus Pelecehan di Rumah Penampungan Anak di Surabaya

Informasi-Realita.net,Surabaya – Seorang pria berinisial NK (60), pemilik rumah penampungan anak di Surabaya, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak serta kekerasan seksual secara fisik sejak tahun 2022. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang hingga Januari 2025 sebelum akhirnya terungkap dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman S.H., S.I.K., M.H, mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan frekuensi yang meningkat seiring waktu. Pada awalnya, dalam satu bulan, tersangka melakukan perbuatan tersebut sekitar dua hingga tiga kali. Namun, dalam kurun waktu tertentu, korban yang akhirnya lapor mengungkapkan NK tersangka pernah melakukan aksi bejatnya hampir setiap hari

“Sebagai panti asuhan resmi. Namun, sejak tahun 2022, izin operasional panti tersebut telah habis dan tidak diperpanjang.”kata Kombespol Farman. (3/2/25)

Dengan tidak adanya izin resmi, pengawasan terhadap rumah penampungan tersebut menjadi lemah, yang akhirnya diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan aksi bejatnya terhadap anak-anak asuhnya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mencari kemungkinan adanya korban lain. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Jika terbukti bahwa tersangka adalah wali atau pengasuh korban, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tersangka menggunakan statusnya sebagai pengasuh untuk melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak yang seharusnya berada di bawah perlindungannya.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!