Senin, Mei 11, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaPemalsuan Surat Tanah di Ketapang Dilaporkan Ke Polres Sampang, Pelapor Berharap Mafia...

Pemalsuan Surat Tanah di Ketapang Dilaporkan Ke Polres Sampang, Pelapor Berharap Mafia Tanah Segera Ditangkap

Informasi-Realita.net,Sampang – Kejahatan berkomplot di wilayah Madura sering terjadi dan tidak tanggung-tanggung, tanah milik masyarakat pun harus dirampas tanpa sepengetahuan pemilik dan sudah menjadi surat SHM. Seperti yang dialami Abd Rohim warga Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura.

Abd Rohim mempunyai tanah di wilayah Ketapang sejak tahun 1951 dengan kepemilikan surat Petok D serta pembayar pajak sejak tahun 2018.

Ketika hendak membayar pada tahun 2019, Abd Rohim sudah tidak bisa membayar lantaran ada keterangan tanah miliknya tersebut sudah terbit SHM.

Abd Rohim sempat meminta keterangan kepada BPKAD dan petugas di BPN di Kabupaten Sampang Madura, namun tidak ada jawaban yang memuaskan. Sehingga, pria berusia 42 tahun langsung melaporkan kejadian ke Polres Sampang Madura.

Namun sangat disayangkan, laporan Abd Rohim selaku korban tanah yang diserobot mendapat surat laporan pengaduan dari pihak kepolisian dengan nomor STTLPM/96. 01/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Tanggal 28 September 2024.

“Tanah ini merupakan warisan dari kakek buyut kami bernama Sanuti Sanudin dan sudah terbit sejak tahun 1951,” kata Abd Rohim kepada wartawan, Jum’at 21 Februari 2025.

Masih kata Abd Rohim, setiap tahun kami membayar pajak dan tidak pernah telat. Dan pada tahun 2019 saat hendak membayar, saya tidak bisa dengan alasan sudah terbit surat SHM Hajjah Fatim, terangnya.

Saya juga menduga, sambungnya, pemalsuan surat tanah milik keluarga saya ini ada campur tangan pihak-pihak tertentu dan BPN Sampang Madura.

“Tanpa campur tangan ketiga ini, tidak mungkin Haji Mohammad Sama Urip berani menjual tanah milik keluarga saya tanpa ada pemberitahuan kepada kami,” jelasnya.

Oleh karena itu, dengan adanya laporan kepada pihak kepolisian, para mafia tanah ini bisa segera ditangkap, agar di wilayah Sampang tidak ada lagi yang namanya mafia tanah yang merugikan rakyat.

“Mungkin saat ini tertimpa kepada kami, mungkin kalau tetap dibiarkan ada mafia tanah di Kabupaten Sampang akan menimpa masyarakat Madura lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang Madura AKP Safril saat dikonfirmasi mengenai pelaporan pengaduan apa sudah ditingkatkan menjadi laporan, dirinya menjawab, ” Ini kan yang kapan hari pengukuran ulang ya, sudah tak hubungi Kanit nya agar digelar dulu Mas”.

 

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!