Keterangan Foto: Foto empat tersangka.
Informasi-Realita. Net, Sampang – Main judi remi tujuh orang warga asal Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang, di sebuah gardu Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang. Jumat (7 Maret 2025) malam hari.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM menjelaskan, atas dasar laporan masyarakat ketujuh tersangka berhasil kami amankan.
“Tujuh tersangka yang kami amankan inisial, SN (34 tahun), RP (36 tahun), MS (57 tahun), MS (34 tahun), LM (47 tahun), SR (55 tahun) dan MT (56 tahun), semua warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang”.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa, 4 (empat) box kartu merk TIUM dengan rincian 2 (dua) box telah digunakan dan 2 (dua) box belum digunakan, 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) unit senter kepala, 1 (satu) buah piring warna coklat, 1 (satu) buah lepek, uang tunai sebesar Rp. 568.000 (Lima ratus enam puluh delapan ribu Rupiah), tambah Kapolres.
Akibat perbuatan ketujuh tersangka bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Wartawan: Rosi