16.5 C
London
Minggu, Mei 18, 2025

SPBU 54.662.06 Ngantru Tulungagung, Melayani Pengisian Dalam Keadaan Tutup Operasional

Informasi-Realita.net,Tulungagung – Maraknya berita kasus Pertamina banyak permasalahan di sistem penyaluran BBM. Pemerintah menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan ke APH setempat. Dengan tujuan penyaluran BBM tepat sasaran kepada Masyarakat.

Awak media besama tim menemukan diduga ada suatu kejanggalan dan kesalahan terkait penjualan BBM di SPBU di Tulungagung dengan nomer lambung SPBU 54.662.06 di jalan Diponegoro Pulerejo, Kecamatan Ngantru Kabupaten, Tulungagung, Jawa Timur. (22/03/2025) Sekira pukul 03.38 WIB.

SPBU 54.662.06 diduga tidak sesuai dengan SOP Pertamina melakukan transaksi penjualan tidak transparan dan diduga tidak sesuai SOP Pertamina melakukan transaksi penjualan dengan keadaan lampu dalam kondisi mati dan tutup beroperasional.

Dedi selaku operator yang tidak menggunakan baju kerja melayani pembelian BBM jenis Solar subsidi kepada Sopir truk Fuso Mitsubishi bernopol AG 8378 RO yang enggan disebutkan namanya saat awak media konfirmasi.

“ Itu pelanggan mas sering kesini mas bayar belakangan mas cuman di tulis di nota aja mas itu sering beli kesini mas. Banyak pelanggan saya disini mas yang beli bayar belakang mas,” ujarnya

Setelah melihat keberadaan awak media Dedi terlihat cemas dan takut akan di laporkan pengawas SPBU 54.662.06 karena diduga sudah melakukan kesalahan melayani pembelian tidak sesuai SOP Pertamina.

Dedi juga menerangkan, “ bahwa di SPBU Ngantru ada tiga Kali pergantian kerja,” katanya

Dalam pantauan media diduga ada kerja sama antara pembeli dengan pihak SPBU 54.662.06 Pulerejo Ngantru Tulungagung.

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 adalah UU tentang Minyak dan Gas Bumi. UU ini mengatur berbagai hal terkait minyak dan gas bumi, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.

Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

Hingga berita ini diterbitkan awak media akan mencoba berkoordinasi dengan Area Manager Comm, Rel, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi melalui pesan Whatsapp “Coba kami cek ke tim lapangan lebih dahulu,”ujarnya.

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!