10.8 C
London
Minggu, Mei 18, 2025

Masyarakat Banyuates Sampang Akan Gelar Aksi, Kecewa Pergantian PJ Kades Melanggar Aturan Perbup

Informasi-Realita.Net, Sampang – Sungguh miris Pemerintah Kabupaten Sampang, peraturan dibuat malah dilanggar. Ribuan masyarakat Banyuates yang mengatasnamakan Aliansi Banyuates Tangguh (ALIBATA), akan gelar aksi pada tanggal 9 April 2025 di Kantor Kecamatan Banyuates, dampak dari pergantian 6 PJ Kepala Desa menabrak Peraturan Bupati No 27 Tahun 2025.

Adapun enam Desa yang menabrak Peraturan Bupati No 27 Tahun 2021 diantaranya, Desa Larlar, Desa Olor, Desa Tlageh, Desa Tolang, Desa Trapang dan Desa Nagasareh. Belum genap enam bulan sudah ada pergantian PJ Kades.

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Hanafi menjelaskan pada wartawan bahwa, kegiatan aksi ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat Kecamatan Banyuates terhadap Pemerintah Kabupaten Sampang, yang seenaknya saja melanggar aturan yang sudah dibuat.

“Enam Desa tanggal 25 Maret 2025 PJ Kades sudah diganti, seharusnya sesuai pengangkatan PJ di Bulan Desember 2024 masih di bulan Juni 2025. Ini kok dipaksakan belum enam bulan sudah diganti, Peraturan Bupati No 27 Tahun 2021 sudah jelas pergantian dan evaluasi PJ harunya 6 bulan sekali. Sebagian Desa memang ada PJ yang mengundurkan diri tapi yang tidak mengundurkan diri juga diganti, apa ini tidak menabrak aturan,” Ucapnya.

Hanafi juga menambahkan, apabila aksi ini tidak di temui oleh Bupati Sampang dan Kepala DPMD, dirinya akan melakukan penyegelan Kantor Kecamatan Banyuates.

“Aksi kami tidak di temui Bupati H Slamet Junaidi dan Kepala DPMD Sudarmanto, kami akan segel Kantor Camat Banyuates”, tandasnya.

Tidak hanya itu, Hanafi juga menyoroti dugaan praktek jual beli PJ Kades, yang mana pergantian PJ Kades harus membayar sejumlah uang pada oknum.

“Dugaan harus membayar untuk menjadi PJ Kades sudah marak di Kecamatan Banyuates, nominal yang harus dikeluarkan untuk menjadi PJ Kades antara 100 sampai 200 juta, kami juga akan suarakan nanti di aksi kami. Bila perlu kami harap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun ke Kabupaten Sampang”.

Perlu diketahui tuntutan yang akan dibacakan oleh ribuan warga Banyuates di depan Kantor Kecamatan Banyuates ada sekitar tiga poin.

1. Mendesak Pemkab Sampang agar segera mengambil tindakan dan tidak mengganti Pj Kades di Banyuates demi kondusifitas di 17 Desa Kecamatan Banyuates
2. Meminta APH Polri dan KPK turun tangan ke Sampang mengusut tuntas praktik jual beli jabatan yang harganya bervariasi mulai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta
3. Meminta Pilkades Serentak tahun 2025 di Sampang segera dilaksanakan di Sampang, karena hal ini merampas hak demokrasi masyarakat Kabupaten Sampang.



Wartawan: Rosi

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!