Informasi-Realita.net,Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah mendalami kasus dugaan penahanan ijazah milik sejumlah mantan karyawan yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Sentosa Seal Surabaya. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam jumpa pers resmi yang digelar hari ini di Gedung Humas Polda Jatim. (24/4/2025)
Menurut Kombes Pol Jules Abast, kasus tersebut telah diambil alih penanganannya oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim setelah menerima laporan dari salah satu mantan karyawan yang merasa dirugikan karena ijazah miliknya ditahan oleh perusahaan. Karyawan pelapor tersebut diketahui berinisial DSP.
“Penanganannya sudah kami ambil alih dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk pihak perusahaan, pemilik, dan pihak lainnya yang diduga mengetahui atau terlibat dalam dugaan penahanan ijazah ini,” jelas Kombes Pol Jules.
Selain laporan dari DSP, Polda Jatim juga telah menerima informasi tambahan terkait adanya korban lain yang mengalami hal serupa. Beberapa di antaranya berasal dari divisi berbeda di perusahaan yang sama, termasuk dari bagian plafon BSI. Informasi ini kini tengah didalami untuk menentukan apakah ada pola pelanggaran sistematis yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan.
“Ini menjadi fokus kami untuk pendalaman dan penyidikan. Kami ingin mengetahui sejauh mana praktik ini terjadi, apakah hanya insiden terisolasi atau sudah menjadi praktik umum dalam manajemen perusahaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga merencanakan untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak terlapor, termasuk suami dari pihak yang bersangkutan, guna mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif. Klarifikasi dijadwalkan dilakukan malam ini sebagai bagian dari tahapan pendalaman kasus.
“Harapan kami, proses klarifikasi dan pemeriksaan bisa berjalan lancar hari ini, agar penanganan perkara bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan yang lebih mendalam,” tambah Kombes Pol Jules.
Polda Jatim menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak pekerja. Dugaan penahanan dokumen penting seperti ijazah oleh perusahaan dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan penyidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada korban-korban lain yang mengalami hal serupa agar segera melapor untuk membantu proses penyelidikan dan memberikan perlindungan hukum yang semestinya