Informasi-Realita.Net, Pamekasan – Dua tersangka atas nama Risun (43) Tahun dan Jamian (49) Tahun warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, terlibat kasus Narkotika jenis. Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Polres Pamekasan
Pamflet dengan nama, foto dan ciri-ciri fisik DPO tersebut dikeluarkan oleh Polres Pamekasan bersama sejumlah kontak yang dapat dihubungi masyarakat. Hal ini merupakan tindakan tegas kepada tersangka yang tak kunjung menyerahkan diri.
“Batas waktu yang diberikan 3×24 jam bahkan lebih, namun tersangka Risun dan Jamian tidak ada itikad baik,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihmas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Jum’at (25/4/2025).
Menurut Humas Polres Pamekasan, tujuan menyebarkan foto DPO baik ke media maupun di tempel di areal publik dengan harapan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat menghubungi nomor kontak yang tertera.
“Apabila masyarakat melihat 2 DPO tersebut, agar segera melaporkan kepada kantor Polisi terdekat. Dan bagi masyarakat yang mengetahui informasi akurat keberadaan DPO tersebut akan diberikan hadiah uang tunai Rp 10 juta. Sedangkan identitas pelapor akan kami rahasiakan,” terang Kasihumas Polres Pamekasan.
Pihaknya yaitu Kepolisian Polres Pamekasan memastikan akan menindak tegas bandar narkoba. “Kita tidak mau main-main dengan bandar narkoba, karena peredaran narkoba sangat berbahaya bagi generasi bangsa” tegas AKP Sri Sugiarto.
Wartawan: Rosi