Keterangan Foto: Pamflet kegiatan judi berkedok balap kelereng dan Kantor Polres Sumenep.
Informasi-Realita.Net, Sumenep – Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024 untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penertiban perjudian, termasuk larangan pemberian izin penyelenggaraan judi.
Berbeda di wilayah Polres Sumenep, kegiatan perjudian berkedok lomba kelereng kian marak, omset panitia bisa sampai puluhan juta.
Anehnya, sudah lama kegiatan berlangsung tidak pernah tersentuh hukum baik Polsek maupun Polres Sumennep.
Menurut keterangan narasumber inisial H pada wartawan menjelaskan bahwa, kegiatan judi berkedok lomba balap kelereng sudah berlangsung lama.
“Sudah lama mas kegiatan itu, ada sekitar 4 Arena di wilayah Polres Sumenep. Saat kegiatan berlangsung aman tidak pernah didatangi Polisi”.
Dirinya juga menjelaskan, setiap pembelian kartu harga bervariasi mulai dari 10 ribu rupiah sampai 15 ribu rupiah dan peserta bisa sampai ribuan peserta.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, terkait maraknya kegiatan judi balap kelereng. Dirinya hanya membalas. “Kalau ada judi nya pasti kita tindak”, balasnya dengan singkat.
AKP Agus Rusdianto saat disinggung oleh wartawan Informasi-realita.net, terkait apakah kegiatan Balap Kelereng masuk perjudian. Kasat Reskrim Polres Sumenep malah memilih bungkam.
Wartawan: Rosi