Keterangan Foto: Mobil Truk yang membawa Pupuk Subsidi terparkir dihalaman Mapolres Sampang saat Pers Release.
Informasi-Realita.Net, Sampang -.Sudah satu bulan kasus pengiriman pupuk bersubsidi 9,8 Ton, yang diamankan Reskrim Polres Sampang, masih belum menetapkan tersangka baru dan menyisakan tanda tanya.
Tepatnya pada hari Kamis 3 April 2015, di Jalan Raya Karang Penang, Kabupaten Sampang. Kepolisian Polres Sampang menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi dari Kabupaten Sampang mengunakan mobil truk dengan Nopol W 8926 UA berwarna kuning. Yang dikemudikan oleh Mohammad Fathoni (21) Tahun, warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, rencana akan dikirim ke Madiun.
“Penyidik Polres Sampang masih kesulitan memanggil saksi. Karena sudah di lakukan pemanggilan saksi tapi yang bersangkutan belum datang,” balas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin.
Diwaktu yang lain Kasi Humas juga menjelaskan, apabila saksi tidak hari pihak Kepolisian Polres Sampang akan melakukan penjemputan paksa.
“Segera penyidik akan melakukan penjemputan terhadap saksi yang tidak hadir,” ujarnya.
Perlu diketahui, menurut Kapolres Sampang AKBP Hartono sudah menetapkan tersangka Mohammad Fathoni (Sopir Truk), dengan Pasal 110, junto Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, junto Pasal 6 ayat 1 Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, junto Pasal 34 ayat 3, junto Pasal 23 ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara, pada tersangka Mohammad Fathoni.
Wartawan: Rosi