Keterangan Foto: Masa Audensi Saat Berada di Ruang Aula DPMD Sampang. Senin (19 Mei 2025).
Informasi-Realita.Net, Sampang – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi bersama perwakilan masyarakat 11 Desa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Gelar audensi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang. Senin (19 Mei 2025)
Saat gelar audensi, masyarakat dan Kepala DPMD Sampang Sudarmanto sempat adu mulut. Ketika masyarakat kecewa terhadap pihak DPMD Sampang yang tidak bisa menghadirkan 11 Pejabat (PJ) Kepala Desa dan Camat Banyuates.
Menurut Ketua Wilayah Jawa Timur (Korwil) Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Faris Reza Malik pada wartawan media ini menjelaskan bahwa. Kami bersama perwakilan masyarakat 11 Desa, hanya meminta penjelasan terkait pemecatan sepihak terhadap Operator, Perangkat, Sekertaris dan Bendahara Desa.
“Sesuai aturan Undang-undang nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 50 dan Pasal 53, itu sudah jelas bahwa pemecatan atau pemberhentian Perangkat Desa dilakukan oleh Kepala Desa dengan alasan yang sah. Juga di Permendagri nomer 67 Tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Pasal 3 ayat 5, menyatakan pemberhentian Perangkat Desa jika, meninggal dunia, permintaan sendiri atau mengundurkan diri dan tidak lagi memenuhi sarat sebagai Perangkat Desa”.
Faris menambahkan, pemecatan terhadap Perangkat dan Operator Desa, dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan terhadap yang bersangkutan.
“Dengan turunnya Surat Keputusan (SK) baru, kami menilai Pemerintah Kecamatan Banyuates terkait pemecatan sepihak tidak sah atau cacat adminitrasi, karena tidak sesuai aturan yang ada. Kami tetap mengawal kasus ini sampai selesai dan hak dari mereka terpenuhi,” tambahnya.
Berikut tuntutan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi bersama perwakilan masyarakat 11 Desa diantaranya.
1. Segera memberikan kode masuk aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskuedes) kepada operator 11 Desa. Agar mereka bisa bekerja sebagaimana mestinya dan bisa mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Apabila tidak segera diberikan akan berdampak bagi pembanguan dan pelayanan ditingkat Desa.
2. Menolak pemecatan sepihak terhadap Operator, Bendahara, Sekertaris dan Perangkat Desa tanpa melalui mekanisme yang sah dan adil yang sudah diatur dalam undang-undang.
Aksi berjalan damai dan ditutup dengan penyataan Kepala DPMD berjanji akan menyelesaikan permasalahan itu dalam kurun waktu 1 minggu.
Wartawan : Rosi